JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 terkait PHP Gubernur Kalimantan Tengah; dan perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 terkait PHP Bupati Kotawaringin Timur. Sidang mendengar Jawaban Termohon serta Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu digelar pada Rabu (3/2/2021) pagi.
Pada awal persidangan, Panel I memeriksa Perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Ben Ibrahim S. Bahat dan Ujang Iskandar. KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Termohon) yang diwakili oleh Ali Nurdin mendalilkan selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sugianto Sabran dan Edy Pratowo (Pihak Terkait) tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (1) UU Pilkada. Menurut Termohon, Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Termohon mendalilkan tidak ada kejadian khusus yang menyebabkan terganggunya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada tingkat provinsi, kabupaten ataupun kecamatan. Selain itu, lanjut Ali, Pemohon juga tidak pernah mempersoalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk masing-masing paslon.
Kemudian, dalil Pemohon yang menuduh banyaknya pelanggaran yang mendasar/kecurangan fundamental dalam seluruh tahapan Pilkada—khususnya dalam proses penghitungan dan pemungutan suara—adalah tuduhan yang tidak berdasar. Hal ini karena Termohon telah melaksanakan semua tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan UU yang berlaku.
Ali menambahkan Termohon menyanggah dugaan Pemohon adanya manipulasi DPTb dan mobilisasi digunakannya DPTb. Terkait dalil tersebut, sambungnya, Termohon tidak menemukan adanya laporan, temuan, atau rekomendasi dari Bawaslu Kalimantan Tengah beserta jajarannya yang menyatakan adanya pelanggaran tersebut. Selain itu, Pemohon tidak pernah menguraikan dengan jelas bentuk manipulasi DPTb dan mobilisasi pemilih DPTb sehingga permohonan Pemohon bersifat tidak jelas. Sementara dalil mengenai sejumlah kecurangan yang dilakukan salah satu pasangan calon seperti pembiaran atas penggantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan ataupun penyalahgunaan kewenangan struktur, birokrasi, dan program pemerintahan, bukan merupakan kewenangan Termohon, melainkan Bawaslu.
Ali pun menyampaikan agar Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Serta Mahkamah menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 dan menetapkan perolehan Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 menurut Termohon.
Pasangan Calon Nomor Urut 2 Sugianto Sabran dan Edy Pratowo (Pihak Terkait) yang diwakili oleh Rahmadi G Lentam berbalik menyebut bahwa penyalahgunaan kewenangan justru dilakukan oleh Pemohon. Menurut Rahmadi, ada keterlibatan Kepala Desa dan ASN atas arahan dari Pihak Calon Gubernur Nomor Urut 1 Ben Ibrahim S. Bahat yang merupakan Bupati Kapuas untuk mendukung Pemohon. Atas hal ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan terbukti sebanyak lima kepala desa dan seorang ASN Plt Camat yang melanggar netralitas. “Atas pelanggaran tersebut Pihak Terkait hanya menang di 5 Kecamatan dari total 17 Kecamatan Kapuas,” ucap Didi. Selain itu, Pemohon juga secara masif mengadakan pertemuan dengan semua kepala desa di Barito Timur dan terbukti Pemohon menang mutlak di sembilan kecamatan dari total 10 Kecamatan Barito Timur.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Satriadi menanggapi pokok permohonan Pemohon yang mendalilkan tingginya jumlah DPTb dalam satu TPS sudah merekomendasikan PSU di 111 TPS. Berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu provinsi Kalimantan Tengah disampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan tengah hanya ada 5 TPS yang direkomendasikan untuk PSU karena menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan E-KTP yang bukan berdomisili sesuai wilayah TPS. Dari hasil Pengawasan, Bawaslu menemukan pelanggaran di 5 TPS tersebut dan terpenuhunya prasyarat untuk dilakukannya PSU, dan rekomendasi PSU tersebut dilaksanakan KPU setempat.
Sebelumnya, Perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Ben Ibrahim S. Bahat dan Ujang Iskandar. Pemohon mendalilkan selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait didapatkan dari banyaknya pelanggaran yang sangat mendasar, baik dalam keseluruhan proses pilkada maupun di dalam proses pemungutan suara. Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran dan pembiaran atas tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pilkada. Selain itu, Pemohon mendalilkan kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 mencakup wilayah yang sangat luas di 14 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah. Di samping itu, Pemohon juga mengeluhkan adanya indikasi ketidaknetralan Bawaslu dalam proses Pilkada di Kalimantan Tengah, di antaranya ditolaknya hampir semua laporan ke Bawaslu sebelum memenuhi upaya prosedural yang seharusnya dilakukan Bawaslu.
Bantahan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
Pada sidang yang sama, Panel I juga mendengarkan jawaban dari KPU Kabupaten Kotawaringin Timur selaku Termohon terkait dengan Perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 tentang PHP Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang diajukan oleh Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin. KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Termohon) diwakili oleh Rachmat Mulyana menyampaikan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan. Termohon menyebut Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas pengajuan permohonan PHP Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 karena selisih perolehan suara sah antara Pemohon dan Pihak Terkait sebanyak 9.375 suara atau 5,58% sehingga melebihi ambang batas yang ditentukan sebesar 2.522 suara atau 1,5%. Oleh karena itu, permohonan pemohon harusnya dinyatakan tidak diterima.
Rachmat melanjutkan perolehan suara hasil penghitungan Pemohon tidaklah merujuk pada tabel perolehan suara dari sumber data dan cara penghitungannya. Pemohon juga tidak mampu menguraikan korelasi dan hubungan hukum antara dalil-dalil permohonan dengan perolehan masing-masing Paslon menurut Pemohon.
“Dengan demikian dalil Permohon mengenai selisih suara masing-masing Paslon adalah dalil yang tidak jelas atau obscuur liber dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 UU Pemilihan Juncto Pasal 8 ayat 3 (b) angka 4 PMK No 6 Tahun 2020 dan permohonan tersebut seharusnya tidak dapat diterima,” ucap Rachmat di hadapan Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams tersebut.
Sementara Heru Widodo selaku kuasa hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 Halikinnor – Irawati (Pihak Terkait) menanggapi dalil pengurangan perolehan suara Pemohon sebanyak 5.000 suara. Setelah Pihak Terkait mencermati alat bukti yang disampaikan Pemohon, ternyata Pemohon hanya mengklaim berdasarkan alat hitung manual yang dilakukan oleh tim Pemohon tanpa didukung alat bukti resmi yang diterbitkan oleh Termohon.
Selain itu, pemilih yang melakukan pencoblosan dengan hanya menggunakan e-KTP tanpa memiliki Surat Undangan (Form C6) sebagaimana didalilkan Pemohon, Pihak Terkait mengklarifikasi bahwa form C6 bukanlah satu-satunya syarat memilih. “Tidak masalah jika Pemilih tidak mempunyai formulir C6 asalkan pemilih tersebut mempunyai e-KTP yang berdomisili sesuai TPS, maka pemilih tersebut dapat menggunakan hak pilihnya,” ungkap Heru.
Kemudian, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur (Bawaslu) yang diwakili oleh Salim juga menanggapi dalil Pemohon atas pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang menyebabkan perolehan suara Pemohon berkurang secara masif pada Pilbup Kotawaringin Timur Tahun 2020. Berdasarkan pengawasan Bawaslu sejak 14 – 15 Desember 2020, saat proses rekapitulasi tingkat kabupaten, PPK melakukan koreksi dan perbaikan pada formulir model D hasil Kecamatan KWK yang disebabkan kekeliruan secara umum pada penjumlahan data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, dan penggunaan surat suara. terhadap hasil koreksi dan perbaikan tersebut PPK melakukan pencoretan dan pembetulan yang selanjutnya diparaf oleh PPK dan saksi Paslon yang hadir.(*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Fuad
Pengunggah : Fuad Subhan