JAKARTA, HUMAS MKRI – KPU Kabupaten Bandung selaku Termohon mengklarifikasi dalil-dalil Paslon Nomor Urut 1 Kurnia Agustina dan Usman Sayogi JB (Pemohon perkara Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021) dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Bandung Tahun 2020. Sidang Panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, pada Selasa (2/2/2021) siang.
Menurut Termohon, posita Pemohon mengenai pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), merupakan kewenangan Bawaslu. Misalnya, dalil Pemohon soal rekapitulasi penghitungan suara oleh Termohon, dapat dikualifikasikan sebagai proses rekapitulasi yang cacat hukum karena terjadi pembiaran money politics yang merupakan pelanggaran adiministratif yang bersifat TSM yang belum diselesaikan oleh Bawaslu.
“Dalil-dalil dan petitum Pemohon sudah sangat jelas dan nyata bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Karena tidak terdapat satu dalil pun yang berkaitan dengan signifikansi perolehan suara,” kata salah seorang kuasa hukum Termohon, Fajar Ramadhan Kartabrata.
Termohon juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan Termohon tidak menjalankan fungsinya secara profesional. Dalil tersebut tidak benar karena Termohon sudah menjalankan kewenangannya dalam menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung secara netral, profesional, menjunjung asas-asas pilkada yang jujur dan adil. Bahkan menurut Termohon, proses pemungutan suara dari TPS hingga rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan berjalan lancar tanpa ada keberatan semua pihak.
Bawaslu Tidak Terima Laporan
Sementara itu Bawaslu Kabupaten Bandung dalam keterangannya di persidangan menyatakan tidak menerima laporan mengenai proses rekapitulasi yang dianggap cacat hukum karena terjadi pembiaran money politics yang merupakan pelanggaran adiministratif yang bersifat TSM tersebut. Bawaslu juga tidak menerima laporan adanya dugaan bahwa Paslon Nomor Urut 3 Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan saat kampanye menyampaikan janji politik dan mencantumkan janji-janji imbalan uang tunai kepada masyarakat dan pemilih di Kabupaten Bandung. Visi dan misi tersebut disampaikan paslon nomor urut 3 dan disebarkan dalam bentuk baliho dan alat peraga kampanye lainnya. Selain itu, paslon nomor urut 3 menggunakan alat keagamaan dan kelompok ibu-ibu pengajian untuk melakukan politik uang terselubung dengan janji insentif minimal Rp. 100.000.000 per tahun dalam bentuk kartu guru ngaji.
Selanjutnya, Paslon Nomor Urut 3 Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan selaku Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon sudah lewat waktu. Pihak Terkait menampik semua dalil yang disampaikan Pemohon. Misalnya, Pihak Terkait membantah dalil keterlibatan ASN untuk memenangkan Pihak Terkait, hingga bantahan telah melakukan kampanye menyampaikan janji politik dan mencantumkan janji-janji imbalan uang tunai kepada masyarakat dan pemilih di Kabupaten Bandung.
Kotak Suara Terbuka di Pangandaran
Berikutnya, KPU Kabupaten Pangandaran yang diwakili kuasa hukum Berna Sudjana Ermaya, menanggapi dalil Paslon Nomor Urut 2 Adang Hadari dan Supratman (Pemohon Perkara 15/PHP.BUP-XIX/20121) mengenai adanya kotak suara terbuka di TPS III Desa Sukamaju. KPU Kabupaten Pangandaran menegaskan dalil mengenai kotak yang tidak terkunci dan terbuka adalah tidak benar. Dalil tersebut hanya asumsi Pemohon yang tidak berdasar dan mengada-ada.
“Kotak suara bukan terbuka, tapi belum tersegel sehingga hal ini tidak melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Berna.
Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menerangkan tidak adanya temuan dugaan pelanggaran pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Kabupaten Pangandaran 2020.
Bawaslu menyatakan menyaksikan langsung dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Kecamatan Mangun Jaya. Saat itu Bawaslu menemukan adanya sejumlah kotak suara yang terbuka, sehingga Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Sementara itu Paslon Nomor Urut 1 Jeje Wiradinata dan Ujang Endin selaku Pihak Terkait menampik semua dalil Pemohon terkait keterlibatan stuktur kekuasaan mulai dari pejabat dan/atau PNS mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan RT/RW yang dalam praktiknya menggunakan uang atau barang yang bersumber dari dana pribadi Pihak Terkait dan atau Tim Pemenangan maupun penggunaan dana publik untuk tujuan kampanye. Pihak Terkait sebagai petahana (Bupati Pangandaran) juga membantah memanfaatkan program-program kegiatan pemerintah dalam bentuk bantuan sosial, dana hibah yang bersumber dari APBN dan APBD. (LTS). Semua dalil itu menurut Pihak Terkait, tidak berdasar dan tidak benar.
Bantahan KPU Tasikmalaya
Berikutnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menanggapi dalil-dalil yang disampaikan Paslon Nomor Urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz (Pemohon perkara Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021). Menurut Termohon, Pemohon telah keliru menyatakan terdapat enam putusan yang diputus MK dengan mengecualikan penentuan ambang batas hasil pilkada. MK tidak pernah mengecualikan penerapan Pasal 158 UU Pilkada. MK hanya menunda pemberlakuan penerapan ambang batas perolehan suara sesuai Pasal 158 karena menurut MK terdapat kejadian khusus yang membuat hasil perolehan suara belum dipastikan jumlahnya, sehingga Mahkamah belum bisa menerapkan ambang batas.
Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menanggapi dalil Pemohon soal adanya keterlibatan ASN dalam memenangkan Paslon Nomor Urut 2 Ade Sugianto dan Cecap Nurul Yakin sebagai bupati petahana. Terhadap dalil ini, Bawaslu sudah memberikan himbauan kepada seluruh camat di Kabupaten Tasikmalaya untuk tidak ikut dalam kampanye untuk memenangkan paslon.
Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 selaku Pihak Terkait membantah dalil Pemohon mengenai pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati di Tasikmalaya 2020 telah terjadi pelanggaran-pelanggaran secara TSM yang dilakukan paslon nomor urut 2. Dalil Pemohon dimaksud yaitu mengenai dugaan tindakan pelanggaran TSM yaitu dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk kepentingan menyukseskan dan pemenangan paslon nomor urut 2 dapat dilihat dari peningkatan anggaran sejak 2019. Anggaran tersebut diduga untuk membiayai program-program pemerintah seperti biaya operasional RT Siaga, biaya operasional Gugus Tugas Penanganan Covid 19 tingkat kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya serta bantuan-bantuan lainnya. Pihak terkait membantah dalil-dalil Pemohon tersebut dan menyebutnya sebagai hal yang tidak berdasar dan tidak benar.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Pengunggah : Nur Budiman