JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), pada Selasa (2/2/2021). Sesi ketiga dari Panel III ini memeriksa dua perkara, yakni perkara Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Pohuwato dan perkara Nomor 105/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Lamongan. Sidang Panel III diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Yakob Abddul Rahmat Mahmud selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Pohuwato (Termohon) menyebutkan bahwa permohonan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato Nomor Urut 3 Iwan Sjafruddin Adam dan Zunaidi Z. Hasan telah melewati batas waktu pengajuan permohonan. Pasalnya, Pemohon mengajukan permohonan ke MK pada 18 Desember 2020, sedangkan Termohon menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup Pohuwato pada 15 Desember 2020.
“Saat perolehan hasil, Termohon telah menetapkan hasilnya pada 15 Desember 2020 dengan menyertakan dokumen penyerahan dan pengumuman ini, sehingga permohonan Pemohon yang diajukan pada 18 Desember 2020 itu telah melewati batas waktu,” jelas Yakob.
Selanjutnya Yakop menanggapi dalil Pemohon mengenai dugaan pelanggaran pemilihan yang bersifat terstrutur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Termohon. Menurut Termohon, pelanggaran yang didalilkan tersebut telah diserahkan penyelesaiannya ke Bawaslu dan Pengadilan.
Menolak Dalil
Kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 4 Saipul Mbuinga dan Suharsi Igirisa (Pihak Terkait), M. Alyas Ismail dalam keterangannya menyatakan dalil Pemohon seperti politik birokrasi, politik uang, dan intimidasi tidaklah benar dilakukan sepenuhnya oleh Pihak Terkait.
Mengenai dalil Kepala Desa Marisa dan istri terlihat berfoto dengan Pihak Terkait, maka hal tersebut tidak ada kaitannya dengan upaya kampanye atau mempengaruhi masyarakat untuk memilih Paslon Nomor 4. Sedangkan adanya kegiatan Gubernur Gorontalo yang sering memberikan bantuan ke Kabupaten Pohuwato, Pihak Terkiat pun menyatakan menolak secara tegas bahwa pada kegiatan pemberian bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperoleh suara dari masyarakat.
“Karena program dari pemerintah daerah Gorontalo yang dilakukan itu telah ada jauh sebelum dilakukannya kampanye,” ungkap Alyas.
Tata Cara Pendistribusian
Pada kesempatan yang sama, Sidang Panel III juga memperdengarkan Keterangan Pihak Terkait dari perkara yang teregistrasi Nomor 105/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Lamongan. Febri Diansyah selaku salah satu kuasa hukum menyatakan dalil yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Suhandoyo-Astiti Suwarni (Pemohon) dalam pokok permohonan mengenai pelanggaran tata cara pendistribusian tidak berdasarkan aturan hukum yang tepat. Menurutnya, apabila ada kekurangan dan/atau kelebihan surat suara, selain tidak pernah dipermasalahkan saksi pada tiap TPS, hal ini juga tidak berpengauh pada perolehan suara dari Pemohon.
Selanjutnya Febri menanggapi dalil Pemohon mengenai pembetulan koreksian oleh KPPS yang dinyatakan Pemohon terjadi pada 150 TPS dengan menggunakan tipe-x. Febri mengatakan alat koreksi yang demikian dibenarkan dan diatur dalam Pasal 19 Ayat (1)PKPU.
“Hal ini dibenarkan dan sifatnya bukan mengubah hasil perolehan suara dari para pihak, tetapi cenderung pada perbaikan atau koreksi terhadap kekeliruan minor dan disaksikan oleh para pihak,” sampai Febri.
Febri juga menanggapi mengenai pelanggaran tata cara penjumlahan yang dinilai salah oleh Pemohon. Pihak Terkait menilai hal ini tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk dilakukannya penghitungan suara ulang dan atau pemungutan suara ulang.
“Karena dari bukti dapat ditemukan justru Pemohon yang salah menghitung dan menjumlahkan. Bahwa kesalahan teknis hanya terjadi pada 8 TPS dari 23 TPS yang didalilkan dan tidak ada keberatan dari masing-masing saksi pasangan calon saat itu,” urai Febri yang hadir dalam persidangan secara langsung dengan didampingi Amir Burhannudin selaku kuasa hukum Pihak Terkait lainnya.
Lewat Batas Waktu
Sri Sugeng Putjiatmiko selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Lamongan menekankan bahwa dalam perspektif Termohon, pengajuan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon telah melewati batas akhir pengajuan. Menurut Termohon, batas waktu pengajuan adalah 21 Desember 2020 pukul 09.20 WIB, sedangkan Pemohon mengajukan permohonan pada 21 Desember 2020 pukul 19.08 WIB.
Bawaslu Kabupaten Lamongan Miftah Hulbadar dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya benar menerima adanya laporan ketidaksesuaian jumlah surat suara yang diterima pada 741 TPS di Kabupaten Lamongan. Namun pada 628 TPS memang tidak sesuai dengan DPT + 2,5% DPTb. “Tetapi terdapat 3 TPS tidak ditemukan keberadaannya, sebab Pemohon tidak menyebutkan nama desa yang tidak ada di kecamatan yang didalilkan tersebut,” sampai Miftah.
Dalam kajian Bawaslu, sambung Miftah, jumlah surat suara tidak sesuai ini telah dilakukan kajian dan simpulannya adalah dalam hal ketidaksesuai tersebut bukan keadaan yang dapat dilakukan PSU. Akan tetapi, ketidaksesuain tersebut dinilai terbukti menjadi catatan dalam pelanggaran administrasi. “Karena prosesnya telah selesai, maka kami perintahkan kepada KPU untuk melakukan penyesuaian dan memnindaklanjuti dengan pelanggaran kode etik terhadap petugas yang melakukan penataan terhadap surat suara,” terang Miftah.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa perkara 27/PHP.BUP-XIX/2021 dan 105/PHP.BUP-XIX/2021 ini akan dilaporkan pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diambil keputusan. Untuk perkara yang dinyatakan dilanjut, akan diinfokan oleh Kepaniteraan MK mengenai jumlah saksi dan lainnya sebelum melakukan sidang berikutnya.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi