Jakarta, Humas MKRI – Dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/1/2021), Panel III yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul memeriksa dua perkara, yakni Perkara Nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Banyuwangi dan Perkara Nomor Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 untuk PHP Walikota Surabaya.
Dalam sidang tersebut, Miftakhul Huda selaku kuasa hukum KPU Kabupaten Banyuwangi (Termohon) membantah tudingan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy selaku Pemohon. Terkait adanya dugaan Bupati Banyuwangi Azwar Anas yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan Pemerintah yang menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas – Sugira.
“Bansos APBD dan APBN mengenai Covid-19 berupa program bansos Pemerintah Pusat ini tidak terkait dengan KPU (Kabupaten) Banyuwangi. Pihaknya juga tidak mendapatkan laporan mengenai dugaan pelanggaran bansos tersebut. Tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait hal tersebut serta tidak ada ketentuan hukum yang mengharuskan seorang kepala daerah ketika ada anggota keluarga yang mencalonkan diri itu harus mengundurkan diri dari jabatannya. Mengenai pencairan insentif RT/RW di wilayah Kecamatan Gambiran serta kepada guru ngaji se-Kabupaten Banyuwangi, pihaknya tidak menerima laporan mengenai pelanggaran,” papar Miftakhul.
Silaturahmi Tokoh Lintas Agama
Kemudian, Pemohon mendalilkan adanya kegiatan silaturahmi oleh Bupati Petahana dengan tokoh lintas agama guna mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon. Miftakhul memaparkan pihaknya tidak menerima laporan mengenai pelanggaran tersebut dan tidak ada rekomendasi baik secara lisan ataupun tertulis oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengenai hal tersebut. Termohon juga membantah adanya laporan terkait dengan bansos APBD dan APBN mengenai Covid-19 yang ditempelkan stiker Pihak Terkait. “KPU tidak menerima laporan mengenai pelanggaran tersebut dan tidak ada rekomendasi baik ssecara lisan ataupun tertulis dari bawaslu,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait tuduhan Termohon tidak profesional dan tidak adil dalam pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Banyuwangi, Miftakhul memaparkan dari 16 laporan yang disampaikan masyarakat, hanya tiga laporan dilanjutkan ke Termohon. “Tiga laporan, yaitu di TPS 03 desa Blimbingsari, Pihak Termohon sudah memberikan sanksi; di TPS 05 desa Gitik dan TPS 14 di Desa Sembolo. KPU sudah memberikan sanksi kepada petugas KPPS yang dianggap melanggar,” ujarnya.
Membantah
Sementara Pihak Terkait diwakili oleh Wakit Nurrohman dan M. Yusuf Febri Widiantoro menegaskan, berkaitan dalil kecurangan sangat tidak beralasan menurut hukum. Pihak Terkait menjelaskan pelanggaran yang didalilkan Pemohon seharusnya dibuktikan terlebih dahulu di Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Faktanya, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tidak ada Keputusan Bawaslu yang berkekuatan hukum tetap mengenai kecurangan yang didalilkan Pemohon.
Pihak Terkait juga membantah adanya penyalahgunaan bansos Covid-19 untuk menarik massa. “Mengenai bantuan covid, sama sekali tidak ada gambar pihak terkait, yang ada hanya gambar logo dari Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi karena sumber pendanaannya dari APBD Banyuwangi. Selanjutnya, pada acara silaturahmi 7 Oktober 2020, Bupati mengundang tokoh agama untuk menyosialisasikan protokol kesehatan khususnya di tempat ibadah,” ujar Wakit Nurrohman selaku kuasa hukum.
Sementara Bawaslu Kabupaten Banyuwangi yang diwakili oleh Hasyim Wahid dan Hamim pun menyampaikan tidak adanya laporan terkait penggunaan bansos Covid-19 dan fasilitas Pemerintah untuk mendukung salah satu pasangan calon. Kemudian menanggapi tudingan mengenai ketidakadilan KPU dan Bawaslu Banyuwangi, tentang laporan kepada pengawas pemilihan, Bawaslu sudah melakukan penanganan pelanggaran terhadap 16 perkara yang didalilkan, yaitu sembilan laporan jenis pelanggaran pidana pemilihan, enam laporan pelanggaran kode etik, serta satu laporan yang pokok pelanggarannya sama.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mempermasalahkan keikutsertaan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang merupakan istri dari bupati definitif Kabupaten Banyuwangi Periode 2015 – 2020. Pemohon menyebut besarnya selisih perolehan suara tersebut diakibatkan adanya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Tidak Jelas
Dalam sidang yang sama, Panel III juga mendengarkan jawaban KPU Kota Surabaya (Termohon), serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu untuk Perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Surabaya Nomor urut 2 Machfud Arifin dan Mujiaman. KPU Kota Surabaya yang diwakili oleh Sri Sugeng Pujiatmiko menyatakan bahwa permohonan tersebut obscuur libel atau tidak jelas karena ada ketidakselarasan antara posita dengan petitum. “Positanya mendalilkan 720 kecamatan, tetapi dalam Petitumnya meminta untuk pemungutan suara ulang di 31 kecamatan,” sebut Sri Sugeng.
Terkait tudingan adanya selisih perolehan suara yang disebabkan adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kota Surabaya oleh Pasangan Calon Nomor urut 1 Eri Cahyadi dan Armudji (Pihak Terkait), Termohon menjelaskan telah melakukan prosedur dan tahapan sesuai dengan peraturan. “KPU juga telah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang di satu TPS, yaitu TPS 46 di Kelurahan Kedurus, Kecamatan karang Pilang pada 13 Desember 2020,” jelas Sri Sugeng.
Sedangkan Pihak Terkait membantah keterlibatannya dalam dua program Pemerintah. Menurut Aris Budi Santoso selaku kuasa hukum, Pihak Terkait membantah ikut serta dalam sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) dan program bantuan sosial beras dari Kementerian Sosial di Kota Surabaya yang dilaksanakan di kediaman Tri Rismaharini. Selanjutnya, terkait tuduhan adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Surabaya, Pihak Terkait juga membantahnya dan justru menjelaskan bahwa Pemohon lebih sering melibatkan ASN.
Terakhir, Bawaslu Kota Surabaya memaparkan keterangannya terkait dugaan keterlibatan Tri Rismaharini dalam pemenangan Pihak Terkait. “Terkait adanya surat Risma untuk warga Surabaya, video surat Risma, pamflet yang disebarkan Risma, Bawaslu telah mengeluarkan keputusan, bahwa Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu telah melakukan penanganan terkait tindak pidana pemilihan, bahwa surat tersebut tidak mencantumkan jabatan Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya. Dari hasil pengawasannya, Tri Rismaharini telah melakukan kampanye sebanyak 21 kali, dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” tandas Agil Akbar mewakili Bawaslu Kota Surabaya. (*)
Penulis : Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi