JAKARTA(SINDO) â Menkumham Andi Mattalatta menyatakan pemerintah masih membahas draf RUU Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
Karenaitu,RUU tersebut sulit diselesaikan tahun ini.Sebab, selain masih dalam proses pembahasan di kabinet, tentunya butuh waktu juga untuk dibahas di DPR.âRUU Tipikor belum tentu selesai tahun ini. Sekarang ini kita masih mempersiapkan untuk menunggu persetujuan rapat kabinet,â kata Mattalatta di Jakarta kemarin. Meski demikian, dia mengaku akan mengusahakan agar RUU tersebut sudah bisa diundangkan sebelum batas waktu sebagaimana ditentukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni sudah harus selesai pada 2009.
âKalau untuk menyenangkan orang banyak, bisa saja saya katakan ini bisa selesai 2008, tapi di DPR kan masih antre,âtandasnya. Seperti diketahui, berdasarkan putusan MK pada 2006 lalu, UU Pengadilan Tipikor harus dipisahkan dari UU KPK.MK memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk UU Tipikor hingga 2009.Bila UU Tipikor tidak segera dibuat,Pengadilan Tipikor akan dialihkan ke Pengadilan Negeri.
Wakil Ketua Komisi III DPR Soeripto akan mendorong RUU tersebut agar selesai dan disahkan DPR periode sekarang. Sebab,RUU Pengadilan Tipikor sudah sangat mendesak untuk diundangkan. Selain itu, UU tersebut sangat berpengaruh terhadap masa depan pemberantasan korupsi.
âMaju atau mundurnya pemberantasan korupsi sangat ter-gantung UU itu.Karena itu,setelah reses nanti, saya akan sampaikan ke pimpinan DPR untuk ikut mendorong agar pemerintah cepat menyelesaikannya,â katanya. Sementara itu,Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Wahch (ICW) Emerson Yuntho menilai pemerintah masih setengah hati dalam pemberantasan korupsi.
Di satu sisi,selalu meneriakkan antikorupsi,tapi di sisi lain tidak serius menyelesaikan salah satu perangkat hukum untuk pemberantasan korupsi. âPemerintah seharusnya bisa menyelesaikan RUU tersebut secepatnya.
Pemerintah terkesanberasumsiyangpentingpada batas waktunya nanti sudah selesai,âujarnya. Pemerintah bisa menjadikan momen pemberantasan korupsi sebagai kebijakan politik yang bisa mendongkel popularitasnya. Dengan merealisasikan UU Pengadilan Tipikor secepatnya, hal ini akan menjadi parameter bahwa keseriusannya dalam pemberantasan korupsi benar- benar dibuktikan.
Wakil Ketua Baleg DPR Almuzammil Yusuf berpendapat, RUU Pengadilan Ti-pikor merupakan RUU yang waktu penjadwalannya sudah jelas, yakni sebelum habis batas waktu sebagaimana putusan MK.Karena itu,setelah selesai pembahasannya, RUU tersebut bisa langsung disisipkan di tengah-tengah Prolegnas agar diajukan ke Baleg untuk dibahas. âYang saya dengar, pembahasan itu sudah hampir selesai di pemerintah. Jadi, DPR tinggal menunggunya,âkatanya. Tapi, karena waktunya sampai akhir 2009, dia yakin RUU tersebut sudah bisa diundangkan sebelum habis batas waktunya. (rahmat sahid)
Sumber www.seputar-indonesia.com
Foto www-errol273ganteng.blogspot.com