JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Purworejo Tahun 2020 (Perkara Nomor 29/PHP.BUP-XIX/2021) dan PHP Bupati Rembang Tahun 2020 (Perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021) digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (2/2/2021) pagi untuk Panel I. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan Pihak Terkait. Sidang Panel I dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
KPU Kabupaten Purworejo (Termohon) yang diwakili oleh Purnomosidi menolak dengan tegas dalil permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kuswanto – Kusnomo, selaku Pemohon perkara Nomor 29/PHP.BUP-XIX/2021. Pada persidangan sebelumnya, pasangan ini mendalilkan adanya fakta pelanggaran penyelenggaraan pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif. Adapun pelanggaran yang terjadi, yakni terdapat pemalsuan tanda tangan dan paraf yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS Kecamatan Bener, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Bayan, dan Kecamatan Gebang.
“Permohonan tidak jelas bahwa Pemohon tidak mampu menjelaskan dugaan pemalsuan tanda tangan serta paraf, kronologi terjadinya pelanggaran dan menjelaskan secara rinci subyek yang dipalsukan tanda tangannya serta jumlah pemilih yang diduga dipalsukan tanda tangan di 30 TPS dengan kerugian suara yang dialami Pemohon,” kata Purnomosidi.
Selain itu, lanjut Purnomosidi, Pemohon mendalilkan angka 6.157 suara yang tidak sinkron antara data surat suara yang digunakan dengan jumlah tanda tangan dalam daftar hadir. Namun Pemohon tidak mampu menjelaskan secara kronologis asal perolehan angka tersebut. Sehingga dalil Pemohon hanyalah dalil tanpa dasar dan tidak valid.
“Tidak benar terjadi pemalsuan tanda tangan dan paraf yang dilakukan di 21 TPS di Kecamatan Bener, 3 TPS di Kecamatan Purworejo, 4 TPS di Kecamatan Bayan dan 2 TPS di Kecamatan Gebang yang mengakibatkan selisih suara pemohon dengan pasangan nomor urut 3 yang mana saksi paslon tidak pernah mengajukan keberatan terjadinya pemalsuan tanda tangan dan paraf,” urai Purnomosidi.
Lebih lanjut Purnomosidi mengatakan, adanya pertentangan dalam antar-petitum. Petitum poin 4 meminta pemungutan suara ulang di 30 TPS, namun dalam petitum poin 3 dan 6 memohon untuk menetapkan jumlah perolehan suara menjadi 149.005 suara dan mengurangi perolehan pasangan calon nomor urut 3 (pihak terkait) menjadi 139.509 suara.
Berikutnya, Termohon tidak menerima salinan putusan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengenai terjadinya pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo Tahun 2020. “Tidak satupun laporan dan temuan dugaan pelanggaran administrasi secara TSM selama pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Purworejo Tahun 2020 yang telah diteliti, diperiksa dan dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo,” jelas Purnomosidi.
Selanjutnya, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Agus Bastian – Yuli Hastuti (Pihak Terkait) diwakili oleh Hermansyah Dulaimi menyatakan permohonan Pemohon kabur. Hal ini karena Pemohon hanya mengajukan tabel perolehan suara masing-masing calon bupati dan wakil bupati dan terdapat perbedaan selisih suara antara pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 5.704 suara tanpa mengajukan penghitungan suara yang benar menurut pemohon. Perbedaan perolehan suara tersebut disebabkan adanya pelanggaran penyelenggara pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tanpa menyebutkan siapa yang melakukan pelanggaran TSM tersebut.
Pihak Terkait juga membantah mengenai adanya penyalahgunaan wewenang yang memengaruhi perolehan suara. Dugaan penyalahgunaan yang didalilkan adalah Pihak Terkait melakukan pengadaan ratusan ribu ekslempar kalender senilai Rp2,4 miliar rupiah untuk dibagikan kepada masyarakat. Hermansyah menyebut hal tersebut hanya asumsi Pemohon dan Pemohon telah menuduh tanpa bukti. “Oleh karena itu, Pihak Terkait meminta kepada Mahkamah Konstitusi memutuskan menerima eksepsi Pihak Terkait. Dan menyatakan permohonan Pemohon ditolak atau tidak dapat diterima,” ujar Hermansyah.
Sementara Bawaslu Kabupaten Purworejo yang diwakili Nur Kholiq menyampaikan bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu, hasil perolehan suara, yakni Paslon Nomor Urut 1 sebesar 115. 826 suara, Paslon Nomor Urut 2 sebesar 141.405 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 sebesar 147.109 suara. Total suara sah sebesar 404.340 suara.
“Dalam rapat pleno tidak ada keberatan saksi berkaitan dengan hasil perolehan suara. Namun terdapat koreksi dan perubahan di sebagian besar rapat pleno baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten atas saran dan perbaikan dari pengawas terkait dengan data pemilih yang tidak berpengaruh langsung terhadap perolehan suara,” jelas Nur Kholiq.
Menurut Bawaslu, hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran secara TSM, pada tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara tidak ditemukan adanya keberatan dari saksi yang ditugaskan Pemohon di 21 TPS di Kecamatan Bener, 3 TPS di Kecamatan Purworejo, 4 TPS di Kecamatan Bayan, dan 2 TPS di Kecamatan Gebang berkaitan dengan tanda tangan dan paraf palsu.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Nomor Urut 2 Kuswanto-Kusnomo menjadi Pemohon perkara Nomor 29/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati secara terstruktur, sistematis, dan masif. Adapun pelanggaran yang terjadi, yakni terdapat pemalsuan tanda tangan dan paraf yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS Kecamatan Bener, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Bayan dan Kecamatan Gebang. Selain itu, adanya ketidaksesuaian antara jumlah daftar hadir dan tanda tangan serta jumlah suara.
PHP Bupati Kabupaten Rembang
Dalam sidang yang sama, KPU Kabupaten Rembang (Termohon) yang diwakili oleh Muhamad Hasan Muaziz menilai objek permohonan Pemohon Perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Harno – Bayu Andriyanto tidak memenuhi syarat formil. Hal ini berakibat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
Selain itu, Termohon menyebut dalil-dalil yang disampaikan Pemohon tidak jelas karena adanya inkonsistensi petitum. Pada satu poin petitum, Pemohon meminta dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS. Tetapi, pada poin petitum lain, Pemohon tidak menyampaikan secara terang jumlah suara Pemohon yang hilang di TPS. Sehingga, Termohon menyangkal seluruh pernyataan, argumen, dalil, dan petitum Pemohon.
Sedangkan Paslon Bupati Abdul Hafidz-Mochamad Hanies Cholil Barro selaku Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Paskaria Tombi menegaskan, bahwa dalil Pemohon membingungkan dan tidak jelas serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga Pihak Terkait menolak dalil pemohon seluruhnya.
Sementara Bawaslu Kabupaten Rembang mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan dalam penghitungan suara, perolehan yang didapatkan pemohon dan pihak terkait antara yang disampaikan Pemohon, Termohon, dan pengawasan sama yakni Paslon Nomor Urut 1 sebesar 208.736 suara serta Paslon Nomor Urut 2 sebesar 214.237 suara.
Selain itu, hasil pengawasan atas pokok permohonan Pemohon, M. Maftuhin mewakili Bawaslu mengatakan TPS 5 desa Karangmangu Kecamatan Sarang jumlah surat suara seharusnya 222 surat suara, namun surat suara yang diterima sebesar 221 dan terdapat penambahan 105 surat suara untuk melayani pemilih pindahan sebanyak 75 pemilih. Sehingga jumlah surat suara yang diterima 326 surat suara.
Dalam perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, Harno-Bayu mendalilkan menemukan pemilih pindahan yang menggunakan haknya tanpa menggunakan formulir A5 KWK. Selain itu, Pemohon menemukan adanya kotak suara dalam keadaan tidak tersegel dari beberapa TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
Dengan adanya fakta pelanggaran administrasi tersebut, Pemohon kepada lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang baik Pengawas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Rembang. Namun, upaya pemohon belum memperoleh tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 200/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020 dan meminta pemungutan suara di 44 TPS pada empat kecamatan, yakni Kecamatan Pamotan, Kecamatan Sarang, Kecamatan Sale, dan Kecamatan Sedan. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Utami
Pengunggah : Fuad Subhan