JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dan Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (1/2/2021) sore. Agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, mendengarkan keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait. Persidangan yang digelar dalam Majelis Hakim Panel II ini dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Baca juga:
Sengketa Pilkada Musi Rawas Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kepulauan Meranti
KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir selaku Termohon menilai permohonan Paslon Nomor Urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi, Pemohon Perkara 16/PHP.BUP-XIX/2021, salah objek.
“Permohonan Pemohon salah objek. Karena objek gugatan Pemohon adalah Surat Keputusan KPU No. 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/ 2020 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020, bukan Penetapan Termohon tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020,” jelas Ali Nurdin salah seorang kuasa Termohon.
Menurut Termohon, Pemohon tidak melakukan koreksi atau perbaikan terhadap objek sengketa yang dipersoalkan, sehingga dapat disimpulkan bahwa objek sengketa yang diajukan Pemohon adalah Surat Keputusan KPU No. 366. Padahal Termohon tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020 tersebut, sehingga objek sengketa itu bukanlah keputusan Termohon.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Penukal Abab Lematang Ilir, perolehan suara Paslon Nomor urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi sebesar 51.205. Sedangkan untuk Paslon Nomor Urut 2 Heri Amalindo dan Soemarjono memperoleh 51.863 suara. Perbedaan suara yang diperoleh oleh paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut 2 adalah sebesar 658 suara.
Berikutnya, Termohon menampik tudingan Pemohon mengenai terjadinya kesalahan penghitungan perolehan suara paslon dalam Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020. Menurut Termohon, Pemohon tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai kesalahan penghitungan suara itu, termasuk juga penghitungan suara yang benar menurut Pemohon.
Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir memberikan keterangan terhadap dalil Pemohon ihwal pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Berdasarkan pengawasan Bawaslu, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran seperti disampaikan Pemohon. Juga tidak ada keberatan dari saksi paslon nomor urut 1 dan saksi paslon nomor urut 2 terhadap dugaan tersebut. Para saksi dari kedua paslon tersebut menandatangani formulir C hasil KWK.
Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan daftar hadir di TPS Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal. Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang jelas mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan seperti didalilkan Pemohon.
Sementara itu, Paslon Nomor Urut 2 Heri Amalindo dan Soemarjono selaku Pihak Terkait, membantah semua dalil yang disampaikan Pemohon dalam sidang pendahuluan. Menurut Pihak Terkait, dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dituduhkan kepada Pihak Terkait tidak mendasar dan Pemohon tidak menunjukkan bukti kuat atas dugaan tersebut. Termasuk juga, Pemohon juga tidak dapat menguraikan secara jelas perbedaan hasil penghitungan dari penelusuran penghitungan suara, surat suara berbasis Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan absen dibandingkan dengan formulir C. Dengan demikian, menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon tidak jelas.
Jawaban KPU Kabupaten Musi Rawas Utara
Masih di persidangan Panel II, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara menanggapi dalil permohonan Paslon Urut 3 H.M. Syarif HD dan Surian, Pemohon perkara Nomor 03/PHP.BUP-XIX/2021. KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, permohonan paslon ini tidak jelas dan tidak tepat.
Pemohon mempersoalkan masalah administrasi syarat pencalonan terhadap Paslon Nomor Urut 1 Devi Suhartoni dan Innayatullah sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada. Hal ini menurut KPU Kabupaten Musi Rawas Utara adalah dalil yang tidak tepat, karena yang menjadi objek PHP Kada adalah perselisihan hasil pilkada. Selain itu, menurut Termohon, posita dan petitum Pemohon saling tidak bersesuaian, sehingga dapat disimpulkan menurut Termohon bahwa permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara juga sudah melakukan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang didalilkan Pemohon, seperti ijazah paslon nomor 1 yang dinilai palsu oleh Pemohon. Menurut Bawaslu, hal ini tidak terbukti dan ijasah sudah sesuai aslinya. Kemudian perbedaan hasil penghitungan dari penelusuran penghitungan suara, surat suara berbasis DPT dan absen dibandingkan dengan formulir C, Bawaslu tidak mendapatkan temuan terhadap hal ini, dan menurut Bawaslu sudah sesuai dengan ketentuan. Demikian juga Bawaslu tidak mendapatkan temuan mengenai dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di seluruh TPS se-Kelurahan Muara Rupit mulai dari TPS 1 sampai TPS 10 sebagai lokasi pemilih menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali, sebagaimana didalilkan Pemohon.
Sementara itu, Paslon Urut 3 H.M. Syarif HD dan Surian selaku Pihak Terkait membantah semua tudingan yang disampaikan Pemohon, mulai dari perbedaan hasil penghitungan dari penelusuran penghitungan suara, surat suara berbasis DPT dan absen dibandingkan dengan formulir C hingga dugaan pelanggaran secara TSM di seluruh TPS se-Kelurahan Muara Rupit mulai dari TPS 1 sampai TPS 10 tersebut. Menurut Pihak Terkait, dalil-dalil Pemohon tidak mendasar dan tidak memiliki cukup bukti, karena tidak ada uraian yang jelas dari Pemohon.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman