JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 pada Senin (01/2) pukul 14.00 WIB. Agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti.
Persidangan terbagi menjadi tiga panel. Panel III dalam persidangan siang ini memeriksa PHP Bupati Waropen yang teregistrasi Nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021, serta PHP Walikota Balikpapan Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021.
Persidangan Panel III dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Mengawali siding, panel hakim memeriksa perkara yang teregistrasi nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Balikpapan. Wawan Sanjaya, selaku kuasa hukum KPU Kota Balikpapan (Termohon) memaparkan, pihaknya dalam menjalankan tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 telah bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, terkait pemantau pemilihan dalam pemilihan yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
“KPU Balikpapan telah memenuhi permintaan data pemohon terkait SK PPK sekota Balikpapan, SK tentang pengangkatan KPPS se-kota Balikpapan. Pada Desember 2020, Termohon telah memberikan jawaban terkait laporan penerimaan dana kampanye dan daftar nama perusahaan yang telah memberikan sumbangan kepada peserta kampanye pasangan calon tersebut telah termuat di website KPU Kota Balikpapan”, ujar Wawan Sanjaya kepada panel hakim.
Terkait laporan kampanye melalui media sosial dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2020 yang dilaporkan Pemohon ke Bawaslu Balikpapan, namun tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Balikpapan, adalah dalil yang tidak tepat, karena seharusnya dalil permohonan yang diajukan kepada Mahkamah adalah dalil yang berkaitan dengan kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon.
“Apabila pemohon tidak puas terhadap seharusnya, Pemohon menyelesaikannya melalui DKPP” lanjut Kuasa hukum KPU tersebut.
Terhadap tuduhan Pemohon pada 9 Desember 2020, dimana Pemohon tidak diberikan hak bicara dan tidak diberikan salinan formulir model C KWK, KPU Balikpapan menjelaskan, 9 Desember 2020 merupakan hari pemungutan suara. Sementara pleno di tingkat kecamatan dilaksanakan pada 11-14 Desember 2020.
“Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal jika pemohon mendalilkan tidak diberikan hak suara pada saat pleno pada tingkat kecamatan, karena pleno kecamatan baru dilaksanakan pada tanggal 11-14 desember 2020. Alasan pemohon tidak mendapatkan form C hasil salinan KWK di tingkat KPS adalah karena pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemohon tidak menempatkan pemantau di setiap TPS,” lanjutnya.
Apabila Pemohon menempatkan pemantau di setiap TPS, tentu pemantau akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan form C hasil salinan KWK dari petugas KPPS di setiap TPS. Hal tersebut nampaknya didasari dari jumlah pemantau yang Pemohon daftarkan hanya sebanyak 21 orang, Padahal terdapat 1505 TPS di Kota Balikpapan. Namun, formulir model C salinan KWK tersebut telah diserahkan PPS kepada pemantau pada saat pleno pada tingkat kecamatan.
Selanjutnya kuasa hukum Pihak Terkait, Agus Amri, menyatakan proses penghitungan suara oleh KPU Balikpapan telah sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Justru tuntutan pemohon telah mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri,” tandas Agus Amri.
Bawaslu Kota Balikpapan dalam keterangannya menyatakan tidak pernah menolak semua laporan terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu. Terkait laporan kampanye di media sosial, pada prinsipnya Bawaslu telah melakukan penanganan pelanggaran dengan status hasil penanganan pelanggaran dinyatakan ada yang dihentikan karena tidak diketahui identitas pelapor. Kemudian laporan permintaan data, mengenai petugas yang tidak memberikan data semestinya, Bawaslu menyatakan hal ini sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan telah diteruskan kepada Termohon dan telah ditindaklanjuti Termohon.
Baca juga:
LSM Persoalkan Pilwalkot Balikpapan dan Pilbup Kutai Kartanegara
Jawaban KPU Kabupaten Waropen
Panel III selanjutnya menyidangkan perkara nomor 99/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Kada Kabupaten Waropen. Kuasa hukum KPU Waropen, Peter Pan menyatakan tuduhan kepada Pasangan Nomor Urut 4 yang juga petahana terkait pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen berupa penerbitan Keputusan Bupati, KPU tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu karena Termohon telah melakukan klarifikasi kepada Komisi ASN Pusat dan Pemda Kabupaten Waropen.
Kemudian KPU Waropen menanggapi dalil Pemohon terkait penerapan Sistem Noken di salah satu TPS di distrik Wapoga. KPU Waropen menyatakan menolak dalil tersebut karena Kabupaten Waropen tidak termasuk dalam penggunaan Sistem Noken. Terkait dalil Pemohon yang menyebutkan paslon no. urut 4 mengalami pailit, KPU Waropen menyatakan telah melakukan penulusuran lebih lanjut. Berdasarkan keterangan dari Pihak Terkait, pada April 2019, paslon no. urut 4 dinyatakan pailit oleh PN Makassar, dan juga telah ada keterangan berakhir kepailitannya pada November 2019.
“Terkait status pailit paslon nomor urut 4, KPU Waropen telah melakukan penelusuran ke Pengadilan Niaga Makassar,” papar Peter Pan.
Baca juga:
MK Periksa Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo dan Waropen
Bawaslu Waropen yang diwakili Nikolas imbiri, menambahkan informasi bahwa Kurator telah melaporkan pemberesan terhadap harta pailit. Kurator telah memberikan surat pemberitahuan berakhirnya kepailitan melalui surat kabar serta berita negara.
Terkait sistem merit, pada 17 Juni 2020, Bawaslu menerima laporan terkait adanya mutasi jabatan. Bawaslu telah menindaklanjuti pada Sentra Gakkumdu, namun dilakukan pemberhentian penyidikan di tingkat penyidik.
Selanjutnya KPU Waropen menanggapi dalil permohonan perkara PHP Bupati Waropen, perkara Nomor 106/PHP.BUP-XIX/2021. Kuasa hukum KPU Waropen Peter Pan kembali menegaskan, penerapan Sistem Noken di Kabupaten Waropen adalah tidak benar, karena Sistem Noken ini hanya diperuntukkan bagi Wilayah: Kabupaten Puncak Jaya, Intan Jaya, Paniai, Yahukimo, Jayawijaya, dan Kabupaten Tolikara.
Selain itu, Berdasarkan keterangan Bawaslu, tidak pernah menemukan laporan baik dari pasangan calon maupun masyarakat terkait dugaan mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan tertentu. Selain itu, tidak ada sistem noken di distrik Urfas dan distrik waropen bawah.
Terkait laporan adanya praktik money politic untuk memilih Pasangan Yermias Bisai dan Lamek Maniagasi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Waropen yang terdapat di 9 distrik dan 70 basis kampung/desa, pada 14 Desember bawaslu menerima laporan. Namun, pelapor tidak melengkapi laporannya sehingga tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Penulis: Melisa Fitria Dini.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi