JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada sesi 4, Panel I yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman juga memeriksa perkara PHP Bupati Solok yang teregistrasi dengan Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon Nofi Candra dan Yulfradi. Sidang kedua tersebut beragendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta keterangan Bawaslu.
KPU Kabupaten Solok selaku Termohon yang diwakili oleh Rudi Harmono menanggapi permohonan Pemohon yang menegaskan bahwa terdapat pengurangan suara yang dialami dengan cara merusak surat suara sah oleh KPPS sehingga menjadi surat suara tidak sah, serta banyak pemilih yang mencoblos dua kali yang melibatkan petugas KPPS serta persoalan terkait tidak profesionalnya KPU. Dalam jawabannya, Termohon membantah dalil tersebut tidak benar, dan hanya berdasarkan asumsi Pemohon semata.
Termohon juga menyanggah dalil Pemohon tentang perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT antara pemilih dalam pemilihan Gubernur Provinsi Sumatra Barat Tahun 2020 untuk penghitungan hasil suara di Kabupaten Solok dengan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok 2020 adalah tidak benar. Hal ini karena berdasarkan bukti Termohon bahwa jumlah hak pilih dalam DPT dalam pemilihan Gubernur Provinsi Sumatra Barat Tahun 2020 sebanyak 173.577 suara. Sedangkan jumlah hak pilih dalam DPT Kabupaten Solok Tahun 2020 sebesar 173.566 suara, selisih hak pilih disebabkan karena adanya pemilih DPT khusus (DPT Lapas) yang memiliki KTP diluar Kabupaten Solok sebanyak 13 orang, sedangkan dua orang narapidana bebas dan tidak menggunakan hak pilihnya.
Termohon juga menyanggah dalil Pemohon mengenai politik uang yang yang masif terjadi dan laskar merah putih dijadikan simbol kebal hukum dari paslon 2 serta keberpihakan 74 Wali Nagari. “Tidak ada rekomendasi Bawaslu yang diterima oleh KPU Kabupaten Solok terkait pelanggaran yang dilakukan Pasangan calon Nomor urut 2” ungkap Rudi.
Termohon menyampaikan kepada Mahkamah agar tidak menerima atau mepertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon. Termohon memohon kepada Mahkamah menolak petitum Pemohon untuk seluruhnya, menerima dalil jawaban Termohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Solok tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 yang disahkan tanggal 17 Desember 2020.
Isnaldi sebagai kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2 Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu (Pihak Terkait) menilai MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHP Kabupaten Solok Tahun 2020. Hal ini karena dalil Pemohon bukan terkait perhitungan suara, melainkan merupakan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilihan jika merujuk pada UU Pilkada.
Sementara Afri Memori mewakili Bawaslu Kabupaten Solok menyatakan tidak menerima laporan dan atau temuan yang dilakukan oleh Pihak Terkait berkenaan tentang penggunaan politik uang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2020 yang menurut Pemohon dilakukan Pihak Terkait. Pihak Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima tentang janji akan mendapatkan bedah rumah atau melibatkan ASN terkait praktik politik uang.
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan pada penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Solok, terdapat selisih suara sebanyak 814 dengan Paslon 2, yakni Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu (Pihak Terkait). Dalam permohonannya, Pemohon menegaskan bahwa terdapat pengurangan suara yang dialami dengan cara merusak surat suara sah oleh KPPS sehingga menjadi surat suara tidak sah. Selain itu, banyak pemilih yang mencoblos dua kali yang melibatkan petugas KPPS serta persoalan terkait tidak profesionalnya KPU.
Kemudian, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT antara pemilih dalam pemilihan Gubernur Provinsi Sumatra Barat Tahun 2020 untuk penghitungan hasil suara di Kabupaten Solok dengan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok 2020. Pemohon juga mendalilkan, politik uang yang masif terjadi dan laskar merah putih dijadikan simbol kebal hukum dari paslon 2 serta keberpihakan 74 Wali Nagari. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan