JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHP Kada 2020) 64/PHP.BUP-XIX/2021 dan 65/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Pesisir Selatan dan Sijunjung. Sidang kedua perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Panel I pada Senin (1/2/2021). Ketua MK Anwar Usman hadir sebagai Ketua Panel dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Terkait Perkara Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 tentang PHP Bupati Pesisir Selatan, KPU Kabupaten Pesisir Selatan (Termohon) menyampaikan jawaban terhadap dalil yang disampaikan oleh Pasangan Calon Bupati Pesisir Selatan atas nama Hendrajoni – Hamdanus. Dalam eksepsi yang dibacakan oleh Hanky Mustav Barata, Termohon menganggap permohonan Pemohon bukan merupakan wewenang MK. Hal ini karena permasalahan yang didalilkan oleh Pemohon merupakan pelanggaran administrasi pemilihan yang merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Pelanggaran tersebut, di antaranya banyaknya pemilih tidak mendapatkan undangan memilih model C Pemberitahuan KWK, banyaknya pemilih dengan penggunaan E-KTP yang tidak wajar, kesalahan penghitungan hasil pemungutan suara dan Penghitungan suara di TPS yang tidak sinkron antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara, serta ketidakwenangan Tim Pemeriksa Kesehatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.
“Semua hal itu merupakan kewenangan Bawaslu sebagaimana Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya juncto Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujar Hanky.
Menurut Termohon, dalil Pemohon terkait penambahan jumlah suara sebanyak 100.372 suara merupakan dalil yang tidak jelas sumber dan asal-usulnya. Karena apabila ditambahkan suara Paslon Nomor Urut 1, 2, dan 3, maka akan diperoleh hasil suara sebanyak 325.860 suara.
“Padahal menurut hasil rekapitulasi Termohon, suara sah yaitu 225.216 suara sehingga apabila mengikuti perhitungan menurut versi Pemohon, partisipasi Pemilih di Kabupaten Pesisir Selatan akan naik menjadi 99%, padahal partisipasi pemilih yang sebenarnya adalah 68,28% atau setara dengan 231.425 suara,” tambah Hanky.
Selain itu Termohon mengungkapkan dalam permohonan pemohon masih meggunakan masih menyebutkan formulir C-6 sebagai undangan kepada Pemilih untuk memilih pada hari Pemungutan Suara. Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf h PKPU nomor 18 Tahun 2020, nomenklatur yang digunakan pada Pemilu serentak 2020 adalah model C Pemberitahuan KWK,
Termohon juga menyanggah dalil posita Pemohon yang menyatakan terjadi ketidakkonsistenan dan kekeliruan antara jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih dengan data pengguna surat suara. “Kekeliruan dan kesalahan tersebut jikapun pernah terjadi, hal tersebut sudah diperbaiki dan disesuaikan dengan tatacara perundang-undangan yang berlaku” ungkap Hanky. Hanky juga menambahkan bahwa hal itu tidak pernah menjadi alasan keberatan sebagaimana ternyata dalam salinan formulir model D secara berjenjang baik ditingkat KPPS,PPS,maupun Kabupaten.
Menurut dalil Pemohon, proses verifikasi pemohon yang cacat hukum karena tidak memenuhi syarat tes kesehatan adalah tidak benar. Hal ini karena menurut Termohon, tes kesehatan yang dimaksud mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari narkotika berdasarkan hasil kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter,ahli psikologi dan BNN yang dilaksanakan sesuai tata cara dan peraturan yang berlaku.
Termohon pun menyampaikan agar Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Termohon juga meminta agar Mahkamah menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020 dan menetapkan perolehan rekapitulasi yang benar menurut versi Termohon.
Tidak Berdasar
Sementara itu, Pasangan Calon Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar – Rudi Hariyansyah yang diwakili oleh Muhammad Akhiri menyampaikan bahwa pokok pemohonan Permohonan tidak mempunyai dasar yang jelas karena tidak menyebutkan secara terperinci di TPS yang telah terjadi kecurangan dan mengakibatkan perolehan suara Pemohon berkurang. Sebagai Pihak Terkait, Paslon Nomor Urut 2 juga menyanggah dalil Pemohon mengenai banyaknya pemilih yang tidak menerima undangan untuk datang ke TPS, padahal pada faktanya terjadi peningkatan partisipasi pemilih yang dilaksanakan oleh Termohon.
Selain itu, Akhiri melanjutkan terkait dalil Pemohon tentang banyaknya pengguna e-KTP yang dimobilisasi secara masif sehingga menguntungkan Pihak Terkait adalah tidak berdasar. “Pemilih yang menggunakan Suket dan E-KTP hanyalah berjumlah 2 orang di TPS 003 Desa Barung barung balantai Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan dan tidak mendapat keberatan dari saksi-saksi Pemohon,” ucap Akhiri.
Untuk itu, Pihak Terkait meminta agar Mahkamah menyatakan benar dan tetap berlaku terhadap Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020.
PHP Kada Kabupaten Pesisir Selatan dengan Nomor 64/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Hendrajoni dan Hamdanus. Pasangan calon nomor urut 1 tersebut menduga telah terjadi kesalahan dalam penetapan hasil pemungutan suara oleh Termohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian terjadi ketidakkonsistenan antara jumlah data pemilih dan pengguna Hak Pilih dengan Data Pengguna Surat Suara. Karena cacat tersebut, Pemohon menyatakan bahwa Mahkamah dapat membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2020.
Kewenangan Bawaslu
Dalam sidang tersebut, Panel I juga memeriksa Perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Sijunjung Nomor Urut Lima 5 atas nama Hendri Susanto-Indra Gunalan. KPU Kabupaten Sijunjung selaku Termohon yang diwakili oleh Sudi Prayitno menyampaikan bahwa MK tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHP Bupati Sijunjung. Hal ini karena permohonan Pemohon tidak terkait dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan, melainkan hanya terkait masalah administrasi Pemilihan yang menjadi kewenangan Bawaslu.
Selain itu, Termohon juga mendalilkan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHP Bupati Sijunjung karena selisih perolehan suara antara Paslon peraih suara terbanyak dan Pemohon sebanyak 2.925 suara dari total suara sah sebanyak 109.159 yang berada diatas ambang batas selisih suara yang dperbolehkan UU untuk mengajukan pembatalan Penetapan hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan wakil bupati 50 kota Tahun 2020 yakni sebesar 2184 suara.
“Selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2020 mulai dari tahapan persiapan sampai tahapam penyelenggaraan tidak ditemukan satupun pelanggaran yang berimplikasi terhadap perolehan suara masing masing Paslon yang signifikan berpengaruh kepada Calon terpilih,” ucap Sudi.
Sudi juga membantah dalil Pemohon terkait keterlibatan Anggota KPPS Nagari Solo Amba sebagai tim pemenangan Paslon Nomor Urut 3. Ia menegaskan hal tersebut tidak benar dan beralasan menurut hukum, karena tidak jelas kpps di TPS yang dimaksudkan oleh Pemohon, karena di Nagari Solo Amba ada 6 TPS dan tidak ada anggota di Nagari Solo Amba yang dijatuhi sanksi oleh Temohon. Selain itu, tentang keterlambatan salah satu pasangan calon dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) masih diterima termohon karena masih dalam tenggang 1 hari setelah berakhirnya masa kampanye yaitu tanggal 6 Desember 2020 sesuai pasal 34 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017.
Sementara itu, Agus Hutrial Tatul sebagai kuasa hukum menjelaskan Bawaslu sudah melakukan pencegahan terhadap netralitas ASN, dan penyalahgunaan wewenang ASN ataupun PNS di lingkungan Kabupaten Sijunjung dengan mengirmkan surat kepada Bupati, Kapolres, dan Dandim Sijunjung. Terkait dalil pelanggaran yang didalilkan oleh Pemohon, Bawaslu beserta jajarannya tidak pernah menemukan laporan atau temuan dugaan pelanggaran administrasi yang bersifat TSM.
Dalam perkara Nomor 65/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Sinjunjung Nomor Urut Lima (5) atas nama Hendri Susanto-Indra Gunalan, Pemohon menyatakan bahwa perkara yang diajukan tidak terkait dengan perselisihan hasil penghitungan suara, melainkan terkait dengan terlambatnya salah satu pasangan calon dalam menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).(*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan