JAKARTA, HUMAS MKRI - Panel I Hakim Konstitusi memeriksa tiga perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun (PHP Kada 2020) untuk tiga daerah di Provinsi Papua Barat. Sidang sesi 4 tersebut memeriksa tiga perkara, yakni Perkara Nomor 113/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Fakfak; Perkara Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kaimana; serta Perkara Nomor 71/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Manokwari. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams digelar pada Jumat (29/1/2021) siang.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Fakfak tentang penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 17 Desember 2020. Hal tersebut karena adanya permasalahan terkait dengan proses pencalonan Paslon No Urut 2 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (Pihak Terkait) yang bermasalah. Hal ini diketahui Pemohon sejak adanya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 97-PKE-DKPP/X/2020 tertanggal 16 Desember 2020. Putusan DKPP tersebut pada pokoknya mengenai Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Fakfak terkait dengan proses pencalonan bakal calon perseorangan.
Pemohon juga mengungkapkan KPU Kabupaten Fakfak (Termohon) telah mengabaikan 2 kali surat imbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 lembar KTP yang tersebar pada 3 Bakal Calon Perseorangan. “Sehingga Pasangan Calon Nomor Urut 2 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom tidak memenuhi syarat sebagai paslon dengan jalur perseorangan,” ungkap Fadli.
Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran dan kecurangan atas penggunaan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) untuk memenangkan Pihak Terkait dengan menerbitkan 2 jenis Suket, yakni suket luring (offline) dan suket daring (online). Dengan demikian, patut diduga telah terjadi mobilisasi pemilih yang dilakukan Pihak Terkait secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan modus pindah TPS menggunakan e-KTP dan/atau Suket di 3 (tiga) distrik dengan DPT terbesar, yaitu Distrik Pariwari, Distrik Fakfak, dan Distrik Fakfak Tengah.
Dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Fakfak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Distrik Fakfak, Distrik Pariwari, dan Distrik Kokas.
Kecurangan Pilbup Kaimana
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaimana, Rita Teurupun dan Leonardo Syakema mengungkapkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada saat sebelum dan sesudah maupun saat proses pemilihan. Kecurangan-kecurangan tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Kaimana (Termohon), Bawaslu Kabupaten Kaimana, dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Freddy Thie dan Hasbullah Furuada (Pihak Terkait) sehingga merugikan pemohon. Kecurangan tersebut antara lain ketidaknetralan Termohon sebagai penyelenggara serta keberpihakan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), PPS, dan KPPS.
“Adanya unsur-unsur yang memenuhi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang, namun tidak direkomendasikan oleh Panwaslu seperti tidak ada SK asli dari KPPS, dugaan mobilisasi masa karena terdapat 33 orang pemilih tambahan yang status DPTb tidak memiliki kejelasan. Jumlah pemilih tambahan melebihi dari surat suara cadangan, yaitu 2,5% dari surat suara DPT. Selain itu, Pemohon juga mejelaskan berbagai pelanggaran lainnya seperti adanya unsur money politic, pencoblosan ganda serta pemilih di bawah umur,” papar Septarius Kahar kuasa hukum Perkara Nomor 02/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Kaimana agar melakukan Pemilihan Kepala Daerah ulang di Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya melakukan PSU di 35 TPS di Kabupaten Kaimana.
Politik Uang di Pilbup Manokwari
Sementara dalam Perkara Nomor 71/PHP.BUP-XIX/2021 terkait PHP Bupati Manokwari, Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans melalui kuasa hukumnya Habel Rumbiak mendalilkan praktik penyerahan uang kepada sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebesar Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) masing-masing kepada 5 KPPS oleh Ketua PWKI Provinsi Papua Barat. Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan adanya penyerahan bantuan keuangan kepada Jemaat GKI Adonia di Jalan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat sebesar Rp500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 6 Desember 2020. Penyerahan SK Honorer Pemda Kabupaten Manokwari bulan Januari 2020 yang ditandatangani pada April 2020 seharusnya diserahkan kepada calon PNS lebih awal, namun diserahkan oleh Bupati Petahana yang mrupakan Paslon Nomor Urut 2 pada tanggal 19 September 2020 saat Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten ManokwariTahun 2020 tengah berlangsung.
“Dari serangkaian pelanggaran yang telah dilakukan oleh pasangan Calon Nomor Urut 1, Pemohon telah melaporkan pelanggaran tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari, saat pengajuan permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi dan kita akan membuktikan nanti bahwa laporan tersebut tidak ditangani sebagimana mestinya,” ungkap Habel.
Untuk itu, Pemohon meminta kepada MK untuk menyatakan Pasangan Calon Hermus Indou dan Edi Budoyo dengan perolehan sebanyak 60.630 suara gugur demi hukum (didiskualifikasi) karena melanggar peraturan yang berlaku,serta memerintahkan kepada Termohon untuk menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020 yang sah menurut Pemohon, dan menetapkan pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans Timisela sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Tahun 2020.(*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan