JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Jumat (29/1/2021). Sidang Panel III perkara PHP Kada dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Pada persidangan sesi 3, Panel III memeriksa tiga perkara, yakni perkara Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan perkara Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021 untuk PHP Kada Kota Manado.
Irwan Gustaf Lalegit selaku kuasa hukum perkara Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 3 Hi Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit, menyampaikan beberapa dalil permohonan. Meski selisih perolehan suara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 2 Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo mencapai 9,74%, Pemohon tetap ingin memajukan permohonan. Menurut penuturan Irwan, pihaknya menemukan penerbitan suket tidak sesuai ketentuan pada seluruh wilayah yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Bahwa suket yang ada tersebut belum divalidasi oleh dukcapil sehingga tidak dapat diyakini sebagai surat keterangan yang sah,” ungkap Irwan.
Selain itu, Irwan menjabarkan adanya pemilih di bawah umur yang dapat melakukan pencoblosan. Kemudian ada pula pemilih tambahan yang tidak didaftarkan KPPS pada DPTb dalam formulir model C daftar hadir pemilih tambahan KWK, seperti di TPS 001 Desa Moonow.
Politik Uang
Pada kesempatan yang sama, Hendro Christian Silow yang menjadi kuasa hukum perkara Nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 menyampaikan alasan permohonan yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor Urut 1 Amalia Ramadhan Sehan Landjar dan Uyun Kunaefi Pangalima.
“Walaupun tidak memenuhi syarat Pasal 158, tetapi ada pelanggaran berupa politik uang yang telah dilaporkan dan sudah ada suratnya namun dinyatakan tidak terbukti,” ungkap Hendro.
Terhadap dalil yang dikemukakan, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 396/PL.02.6-Kpt/7110/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.
Kesesuaian Pemilih
Sementara itu Percy Lontoh selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Nomor Urut 4 Julieta Paulina A. Runtuwene dan Harley Afredo B. Mangindaan menyebutkan beberapa pelanggaran pemilihan yang ditemui pihaknya. Menurut Percy, berdasarkan ketentuan pemilihan semua saksi di TPS seharusnya diberikan salinan DPT, namun pada faktanya tidak diberikan. Akibatnya, saksi dari Pemohon tidak bisa melihat kesesuaian pemilih pada 11 Kecamatan. Di samping itu, Pemohon juga menemukan fakta di lapangan bahwa pemilih yang memilih gubernur juga diberikan kertas suara untuk pemilihan walikota.
“Atas ini sebenarnya saksi menyatakan keberatan, tetapi PPK tidak menanggapi. Saksi kami mengajukan keberatan, tetapi petugas pemilihan tidak menyerahkan formulir keberatan pada saksi,” cerita Percy terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021.
Sebelum menutup sidang sesi terakhir pada hari ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 9 Februari 2021 pukul 14.00 WIB untuk perkara Nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 dan 119/PHP.BUP-XIX/2021 dan Selasa, 9 Februari 2021 pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 114/PHP.KOT-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan dari Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi