JAKARTA, HUMAS MKRI - Meski tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016, Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Nomor Urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafrudin Mohalisi tetap mengajukan permohonan ke MK karena perbedaan perolehan suara dalam pemilihan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Demikian diungkapkan A.H. Wakil Kamal dalam sidang pendahuluan penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Jumat (29/1/2021).
Sidang Panel III dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Sebanyak empat permohonan perkara PHP Kada diperiksa dalam persidangan sesi 1. Pertama, permohonan PHP Kada Kabupaten Pulau Taliabu, perkara Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi. Kedua, permohonan PHP Kada Kabupaten Kepulauan Sula, perkara Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi. Ketiga, permohonan PHP Kada Kota Tidore Kepulauan, perkara Nomor 13/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 3 Salahuddin Adrias dan Muhammad Djabir Taha. Keempat, permohonan PHP Kada Kota Ternate, perkara Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 diajukan paslon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh.
Lebih lanjut A.H. Wakil Kamal menjabarkan poin-poin alasan permohonan PHP Kada Kabupaten Pulau Taliabu. Pihaknya banyak menemukan pemilih yang tidak tervalidasi sebagai pemilih sah. Diceritakan oleh Kamal, pada saat pencoblosan banyak pemilih yang tidak berhak melakukan pemilihan. Sebagai ilustrasi Kamal menyebutkan di antaranya terjadi di Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Taliabu Utara, dan Kecamatan Taliabu Barat. Pemilih yang tidak berhak memilih tersebut juga tidak mengisi daftar hadir.
“Dari 57 TPS yang didalilkan pada permohonan ini, ada 1.569 pemilih yang tidak berhak memilih,” sebut Kamal yang menghadiri sidang secara langsung di Ruang Sidang Panel III MK.
Atas permasalah yang ada, Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 106/PL.02.6-Kpt/03/8208/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020. Selain itu, memohon MK agar memerintahkan KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kecamatan Taliabu Utara, Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Tabona, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, dan Kecamatan Taliabu Timur.
Melebihi Surat Suara
Sementara itu, Zulham Salim selaku kuasa hukum dari paslon Bupati Kepulauan Sula nomor urut 1 Hendrata Thes dan Umar Umabaihi mengatakan pihaknya mengajukan permohonan karena menemukan beberapa kecurangan dalam pemilihan. Salah satunya terdapat surat suara yang tercoblos melebihi jumlah surat suara yang ada pada tiap TPS. Misalnya, pada Kecamatan Mangoli Selatan dan Mangoli Utara.
“Selain itu, juga telah terjadi mobilisasi pemilih di berbagai TPS dengan memanfaatkan formulir DPTb, seperti sebanyak 20 pemilih di TPS 03 Kecamatan Mangoli Utara Desa Falabisahaya. Ini bisa terjadi dimungkinkan ada warga yang berdomisili di luar kecamatan di wilayah luar Kabupaten Kepulauan Sula diperbolehkan untuk mencoblos,” ungkap Zulham.
Politik Uang
Pada kesempatan berikutnya, panel hakim memeriksa permohonan perkara PHP Kada Kota Tidore Kepulauan. Rizaldi Limpas selaku kuasa hukum dari paslon Walikota Tidore Kepulauan nomor urut 3 Salahuddin Adrias dan Muhammad Djabir Taha mengungkapkan adanya dugaan politik uang yang menjurus pada tindak pidana korupsi melalui anggaran daerah yang indikasinya dilakukan oleh paslon Walikota Tidore Kepulauan nomor urut 2 Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen.
“Kami mengajukan permohonan meski selisih perolehan suara mencapai 15%, tapi karena ada hal substantif akan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh Pihak terkait,” kata Rizaldi.
Di Luar Domisili
Selanjutnya panel hakim memeriksa permohonan perkara PHP Kada Kota Ternate. A.H. Wakil Kamal selaku kuasa hukum paslon nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Mohammad Asghar Saleh mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos di luar domisili. Selain itu, terdapat juga pemilih di bawah umur yang melakukan pencoblosan.
“Ada juga nama pemilih sama atau ganda di TPS berbeda, tetapi memilih di semua TPS yang ada, “ jelas Kamal.
Untuk itu, Pemohon memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate Nomor 116/PL.02.6-Kpt/8271/Kota/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 sepanjang perolehan suara pada TPS Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Batang Dua. Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan KPU Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS Kecamatan Ternate Selatan, Kecamatan Ternate Tengah, Kecamatan Pulau Ternate, Kecamatan Ternate Utara, dan Kecamatan Batang Dua.
Pada penghujung persidangan sesi 1 ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan sidang berikut akan digelar pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 11.00 WIB untuk Perkara Nomor 11/PHP.BUP-XIX/2021; pukul 14.00 WIB untuk Perkara Nomor 13/PHP.KOT-XIX/2021 dan Nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021, dan Selasa, 9 Februari 2021 pukul 08.00 WIB untuk Perkara Nomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan dari Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggahâ€: ‬Rudi