JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kepulauan Aru, PHP Bupati Maluku Barat Daya, dan PHP Bupati Seram Bagian Timur, Tahun 2020, pada Jumat (29/1/2021) pagi. Permohonan PHP Bupati Kepulauan Aru, perkara Nomor 38/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Timotius Kaidel dan Lagani Karnaka. Permohonan PHP Bupati Maluku Barat Daya, perkara Nomor 73/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Paslon Nomor Urut 1 Nikolas Jhohan Kilikily dan Desianus Orno. Kemudian permohonan PHP Bupati Seram Bagian Timur, perkara Nomor 117/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Paslon Nomor Urut 2 Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kelian.
Paslon Timotius Kaidel dan Lagani Karnaka merasa keberatan dengan keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Johan Gonga dan Muin Sogalrey yang meraih 27.473 suara sebagai pemenang pilkada. Sementara Pemohon memperoleh 23.498 suara.
“Alasan Pemohon mengajukan permohonan disebabkan adanya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, masif, baik yang dilakukan oleh KPU selaku Termohon maupun paslon nomor urut 1. Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencana sejak awal, mulai dari proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten,” ujar kuasa Pemohon Fidelis Angwarmasse didampingi kuasa Pemohon lainnya Hendra Jamlaay.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya upaya penghilangan pengguna hak pilih oleh Termohon secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Upaya penghilangan pengguna hak pilih oleh Termohon secara TSM mengakibatkan banyak pemilih tidak dapat menggunakan pilihnya, diawali dengan menggandakan DPT, secara sengaja tidak menyampaikan formulir model C, sengaja tidak secara benar menyosialisasikan kepada pemilih hanya dapat memilih dengan menunjukkan E-KTP atau surat keterangan,” ungkap Fidelis kepada Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pemohon juga mendalilkan ada kejanggalan-kejanggalan mengenai DPT, dimana data tersebut tidak diambil dari data sebelumnya yang mencakup DPT Pemilihan Legislatif Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019 yang otomatis menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 sehingga menyebabkan keanehan berupa banyaknya pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilihan Legislatif Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2019, namun pada Pemilihan Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 namanya tidak terdaftar dalam DPT.
Kecurangan Serius Pilkada Maluku Barat Daya
Berikutnya, panel hakim menggelar sidang perdana perkara PHP Bupati Maluku Barat Daya Tahun 2020. Paslon Nomor Urut 1 Nikolas Jhohan Kilikili dan Desianus Orno keberatan dengan keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya ihwal penetapan rekapitusasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Maluku Barat Daya.
Pemohon mendalilkan, berdasarkan penetapan KPU Maluku Barat Daya (Termohon) terdapat selisih suara 14.966 suara antara Pemohon dengan paslon pemenang pilkada. Hal ini tidak dapat diterima oleh Pemohon karena adanya kecurangan yang sangat serius yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan aparat pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Termohon (KPU Kabupaten Maluku Barat Daya) dalam rangka memenangkan paslon nomor urut 2.
Diungkapkan pula oleh Pemohon, di Desa Klis pada Kecamatan Moa ditemukan fakta pembagian insentif kepada staf desa, saniri (tua-tua), mata rumah (marga yang tua) dan kepala soa (ketua kumpulan beberapa marga) yang diduga dari paslon nomor urut 2. Hal ini diketahui berdasarkan rekaman percakapan yang dilakukan oleh Sekda Kabupaten Maluku Barat Daya dalam pertemuan yang dilakukan bersama staf Desa Klis bersama pemangku adat dan para guru Desa Klis, Desa Siota, Desa Nyama. Pertemuan tersebut terjadi pada Rabu 2 Desember 2020 pukul 18.00 WIT di Balai Desa Klis.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya intimidasi terhadap tenaga honorer di kantor Dinas Perhubungan Maluku Barat Daya yang dilakukan oleh kepala dinas perhubungan dan dua orang staf perhubungan pada 7 dan 8 Desember 2020 dengan tujuan mengarahkan para honorer memilih paslon nomor urut 2. Jika tidak memilih paslon nomor urut 2, maka para honorer tidak akan dimasukkan lagi dalam SK Honorer yang akan dikeluarkan pada 20 Desember 2020.
Politik Uang Pilkada Seram Bagian Timur
Selanjutnya, panel hakim menyidangkan perkara PHP Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020. Pemohon adalah Paslon Nomor Urut 2 Fachri Husni Alkatiri dan Arobi Kelian. Pemohon menolak Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020 pada 17 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Seram Bagian Timur selaku Termohon karena dalam rangkaian proses pilkada sarat dengan pelanggaran yang dilakukan secara TSM.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain berupa politik uang. Pemilihan Bupati Seram Bagian Timur Tahun 2020 diwarnai money politic yang dilakukan secara TSM, in casu pengerahan ASN yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur di 11 kecamatan wilayah Seram Bagian Timur. Hal tersebut dilakukan untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1 Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman