JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Kamis (28/1/2021). Panel I pada persidangan sesi II, memeriksa tiga perkara PHP Kada, yaitu perkara PHP Bupati Kabupaten Luwu Timur dengan Nomor 96/PHP.BUP-XIX/2021; perkara PHP Bupati Kabupaten Luwu Utara dengan Nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021; dan perkara PHP Bupati Pangkajene dan Kepulauan dengan Nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Nomor Urut 2 Irwan Bachri dan Andi Muh. Rio Patiwiri tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 96/PHP.BUP-XIX/2021. Berdasarkan penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Luwu Timur, Pemohon memperoleh suara sebanyak 77.228 suara. Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 M. Tharig Hussler – Budiman (Pihak Terkait) memperoleh suara terbanyak sebesar 86.351 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 01 sebanyak 9.123 suara.
M. Ikbal selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Pihak Terkait sebagai petahana. Kecurangan tersebut, di antaranya Pihak Terkait melakukan mutasi pejabat sebanyak 86 orang dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan Paslon sampai dengan penetapan Paslon terpilih. Seharusnya Pihak Terkait dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Selain itu, Pemohon mendalilkan adanya perbuatan politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Pihak Terkait di beberapa kecamatan di Kabupaten Luwu Timur yang ditunjukan di dalam video rekaman sebagai alat bukti dari Pihak Pemohon. Selain itu, ada juga keterlibatan oknum Kepala Desa Kasintuwu yang melakukan intimidasi kepada aparat Desanya untuk mendukung dan memilih Calon Nomor 1 berdasarkan rekaman suara berdurasi 5 menit 36 detik serta keterlibatan pihak Aparatur Sipil Negara untuk memenangkan Tim Paslon Nomor 1 sangat merugikan Pemohon dan merusak sendi-sendi demokrasi.
Lebih lanjut Pemohon menjelaskan pelanggaran di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Towuti dan Kecamatan Tomoni, tetapi tidak ada rekomendasi untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Menurut Pemohon, salah satu alasan tidak dilakukannya PSU karena sudah lewat dari 2 hari sementara pelanggaran ini kami temukan setelah proses pungut hitung dilakukan.
“Selain itu, ada Pemilih Tambahan (DPTb) yang melakukan pencoblosan dibeberapa TPS akan tetapi bukan warga Kabupaten Luwu Timur, hal ini secara masif terjadi di Kecamatan Burau, Kecamatan Malili, Kecamatan Tomoni dan Kecamatan Nuha,” jelas Ikbal.
Dalam petitumnya, Pemohon menyampaikan kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Luwu Timur Nomor 379/PL.02.6-Kpt/7324/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020. Serta mendiskualifikasi Muhammad Thorig Husler dan Budiman sebagai Paslon Luwu Timur dan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Burau, Mali, Tohmoni, dan Nuha.
Kecurangan di Pilbup Luwu Utara
Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga memeriksa PHP Bupati Luwu Utara dengan Nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 Arsyad Kasmar dan Andi Sukma. Surrurudin selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Paslon Nomor 2 Indah Putri Indriani – Suaib Mansur (Pihak Terkait). Selaku Petahana, Pihak Terkait menyalahgunakan kewenangan dengan cara menunda pelaksanan pemilihan 102 Kepala Desa yang seharusnya diadakan serentak pada April 2020 menjadi April 2021, sehingga mengurangi perolehan suara Pemohon secara masif. Hal ini berkaitan dengan kepentingan petahana dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lawu Utara Tahun 2020 agar dapat menempatkan Pejabat Sementara Kepala Desa yang dapat digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memengaruhi pemilih.
“Apabila 102 desa ini dipimpin oleh PNS, otomatis di bawah struktur Bupati Luwu Utara dengan adanya hal tersebut jelas akan mempengaruhi pengerahan ASN yang mempengaruhi perolehan suara,” jelas Sururudin.
Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lawu Utara Nomor 401/Pl.02.3-Kpt/7332/KPU-Kab/X/2020. Tak hanya itu, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Luwu Utara Tahun 2020 serta melakukan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Luwu Utara.
Kecurangan TSM
Sementara itu, Panel I yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams juga memeriksa perkara Nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 tentang PHP Bupati Pangkajene dan Kepulauan. Pasangan Calon Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rahman Assagaf dan Muammar Muhayang diwakili oleh Agustiar mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020. Beberapa di antaranya mengenai peristiwa politik uang yang dilakukan secara masif yang terjadi di Kecamatan Bungoro, Kecamatan Minasatene, Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Segiri, Kecamatan Tangaya, dan Kecamatan Tondong Tallasa.
Pemohon mendalilkan Paslon Nomor Urut 1 Yusran Lalogau dan Syahban Samana melakukan kecurangan, di antaranya penyaluran bantuan sosial sembako sebagai upaya pendekatan kepada para pemilih. Selain itu, lanjut Agustiar, terdapat fakta yang krusial bahwa ada salah satu kecamatan dijadikan tempat untuk menghimpun dan memobilisasi para camat setempat melalui undangan tersurat. Dalam pertemuan tersebut dibahas beberapa hal, di antaranya mengenai insentif yang akan digunakan sebagai alat untuk mempengaruhi para pemilih. “Pengadaan genset di kampung nelayan yang seharusnya menjadi bantuan yang cuma-Cuma, tetapi diselubungkan ke sebuah program yang diklaim sebagai bantuan dari pihak 01 yang sebenarnya berasal dari anggaran SKPD terkait,” ungkap Agustiar.
Dalam petitumnya, Pemohon menyampaikan permohonan kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor : 652/PP.02-6-Pu/7310/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020. Serta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan PSU khusus pada 6 wilayah di Kecamatan Bungoro, Minasatene, Pangkajene, Segiri, Tangaya dan Tondong Tallasa.
Sidang lanjutan agenda perkara PHP Bupati Luwu Timur dengan Nomor 96/PHP.BUP-XIX/2021; perkara PHP Bupati Luwu Utara dengan Nomor 118/PHP.BUP-XIX/2021; serta perkara PHP Bupati Pangkajene dan Kepulauan dengan Nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 akan dilaksanakan pada 4 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu serta mengesahkan alat-alat bukti. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan