JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), pada Kamis (28/1/2021). Sesi kedua dari Sidang Panel III ini memeriksa dua perkara, yakni perkara Nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Banggai dan perkara Nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Morowali Utara.
Permohonan PHP Kada Kabupaten Banggai diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Muhammad Rullyandi selaku kuasa hukum Pemohon ini memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Binggai Nomor 72/HK.03.1-Kpt/7201/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Dalam mengajukan perkara ini, meski selisih suara Pemohon melebihi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, namun Rullyandi mengatakan pihaknya menemukan ada banyak pelanggaran politik uang yang terjadi pada 23 kecamatan yang menguntungkan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2 Amirudin dan Furqanuddin pada masa sebelum hari pemungutan suara.
Di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Rullyandi mengakui telah melaporkan kasus yang ditemui tersebut kepada Bawaslu. Akan tetapi, mendekati akhir Desember 2020 seluruh laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sudah lapor ke Bawaslu, baru mendekati akhir Desember seluruh 43 laporan itu dinyataan tidak memenuhi syarat. Atas hal ini sebenarnya terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejasaaan,” cerita Rullyandi yang hadir secara langsung di Ruang Siang Panel MK dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dalam masa penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Rullyandi juga menyampaikan terkait adanya pelanggaran dengan keterlibatan ASN, pemerintah daerah, dan pemanfaatan program Kemensos yang menguntungkan pihak Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2. Atas fakta yang ada, Pemohon memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 2 Amirudin dan Furqanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2020 secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Kehilangan Suara
Sementara itu, pada kesempatan selanjutnya, Harli selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 Holiliana dan Abudin Halilu mendalilkan pihaknya kehilangan sejulah 150 suara dari 4 TPS yang seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang sesuai dengan Surat Rekomendasi Bawaslu Morowali Utara Nomor 331/K.ST.07/TU.00.01/XII/2020 tanggal 11 Desember 2020.
“Jika berpedoman pada selisih suara, maka terdapat selisih sejumlah 616 suara, di mana Pemohon mendapatkan 33.396. Sesuai Pasal 158 ayat (2), maka kami masih memenuhi ketentuan tersebut. Maka selanjutnya kami bacakan dalil-dalil pelanggaran yang terjadi, termasuk tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu oleh Termohon,” sebut Harli.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran berupa ditemukannnya surat suara sah untuk pemilihan bupati yang berada pada kotak suara pemilihan gubernur di Desa Momo. Berikutnya, Harli juga mengatakan jika ada pula KPPS yang tidak menyediakan daftar hadir.
“Seharusnya sesuai ketentuan UU hal itu harus dipenuhi, akibatnya kami kehilangan 278 suara. Bahwa absennya pada 4 TPS tidak dibuat,” sampai Harli.
Untuk itu, Pemohon memohonkan pada MK agar membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat, 5 Februari 2021 pukul 13.30 WIB untuk Perkara Nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021 dan Perkara Nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggahâ€: ‬Rudi