JAKARTA, HUMAS MKRI – Pada hari ketiga sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Panel I memeriksa tiga perkara, yakni dua perkara PHP Bupati Barru (Nomor 89/PHP.BUP-XIX/2021 dan 92/PHP.BUP-XIX/2021) serta perkara Nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 terkait PHP Bupati Bulukumba.
Permohonan PHP Bupati Barru dengan Nomor 92/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 1 Mudassir Hasri Gani – Aksah Kasim. Mappinawang selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU masing-masing Paslon, yakni Mudassir Hasri Gani – Aksah Kasim sebesar 20.941 suara, Paslon Nomor Urut 2 Suardi Saleh – Aska M (Pihak Terkait) sebesar 49.064 suara. Sementara Paslon Nomor Urut 3 Malkan Amin – A. Salahuddin Rum sebesar 35.964 suara.
Diutarakan oleh Mappinawang bahwa perolehan hasil pemilihan serentak di Kabupaten Barru tidak seperti ditetapkan KPU Kabupaten Barru. Menurut Pemohon, Paslon Nomor Urut 2 atas nama Suardi Saleh – Aska M seharusnya tidak diikutsertakan dalam pemungutan suara karena Aska M tidak memenuhi syarat pencalonan.
Hal ini sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barru Nomor 144/K.Bawaslu/SN-02/PM.06.02/XI/2020 tertanggal 17 November 2020 perihal penelusuran pelanggaran administrasi pemilihan atas kajian dugaan pelanggaran, namun KPU tidak mengindahkan dan tetap mengikutsertakan calon petahana dalam kontestasi.
“Apabila KPU mengikuti rekomendasi Bawaslu, maka pemungutan hanya diikuti dua paslon, yakni Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim dan Malkan Amin – A. Salahuddin Rum,” sebut Mappinawang dalam Ruang Sidang Panel I yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.
Pemohon mendalilkan Aska Mappe—calon wakil bupati nomor urut 2—merupakan anggota Kepolisian aktif dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) tidak melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Ketentuan tersebut mewajibkan Aska Mappe yang merupakan anggota Polri, surat pemberhentiannya ditandatangani oleh Kapolri, bukan Kapolda. Sementara Aska Mappe pada tanggal 12 Oktober 2020 hanya menyerahkan kepada KPU Kabupaten Barru SK pemberhentian dari anggota kepolisian yang ditandatangani Kapolda Sulsel,” ucap Mappinanawang.
Terhadap tindakan melanggar hukum oleh KPU Kabupaten Barru tersebut, sambung Mappinawang, Bawaslu mengambil tindakan melaporkan Komisioner KPU Kabupaten Barru ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Oleh karena itu, dalam Petitumnya, pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Barru dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 2 Suardi Saleh – Aska M.
Dalil Serupa
Hal serupa juga didalilkan oleh Malkan Amin – A. Salahuddin Rum yang menjadi Pemohon perkara Nomor 89/PHP.BUP-XIX/2021. Dalam persidangan tersebut, Paslon Nomor Urut 3 yang diwakili kuasa hukumnya Ahmad Marsuki mengatakan bahwa calon yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Barru harus dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi syarat pencalonan. “Padahal KPU sempat mengingatkan calon wakil bupati nomor urut 2, yakni Aska Mappe untuk melengkapi dokumen syarat pencalonan dan sudah mengetahui kekurangan dokumen syarat pencalonan,” ujar Ahmad.
Sehingga, Pemohon mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh KPU menampakkan perbuatan tercela, diskriminatif serta bertentangan dengan norma dan etika penyelenggara pemilihan kepala daerah yang menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, jujur, adil, akuntabel dan bertanggung jawab. Selain itu, KPU Kabupaten Barru sengaja mengabaikan pemberitahuan status penanganan pelanggaran dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barru.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menetapkan Pemohon sebagai paslon pemenang dalam Pemilihan Bupati Barru dengan perolehan suara sebanyak 35.964 suara.
Pelanggaran TSM Pilbup Bulukumba
Dalam sesi yang sama, Panel I Hakim Konstitusi juga menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Bulukumba. Permohonan diajukan oleh Askar HL – Andi Makasau. Jusman selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa jumlah suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 237.022 suara. Penghitungan tersebut terdiri dari Pemohon memperoleh suara sebanyak 67.885 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 4 Muchtar Ali Yusuf – Edy Manaf (Pihak Terkait) sebanyak 92.978 suara. Sehingga, antara perolehan suara pemohon dengan pasangan calon peraih terbanyak terdapat selisih 25.123 suara.
“Meskipun perolehan suara Pemohon dengan paslon nomor urut 4 terpaut 10,6 persen, namun Pemohon tetap mengajukan permohonan ke MK karena proses pemungutan suara di Kabupaten Bulukumba sarat dengan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun yang dilakukan oleh paslon nomor urut 4 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar Jusman.
Pelanggaran TSM didalilkan Pemohon terjadi di 10 (sepuluh) kecamatan se-Kabupaten Bulukumba. Kemudian Pemohon juga menduga adanya masalah jumlah selisih penghitungan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait di (8) delapan kecamatan yang mencapai 33.667 suara. Delapan kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Herlang; Kecamatan Bulukumpa; Kecamatan Kajang; Kecamatan Bontotiro; Kecamatan Ujung Bulu; Kecamatan Riau Ale; Kecamatan Bontobahari; dan Kecamatan Ujung Loe. Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Bulukumba melakukan pemungutan di delapan kecamatan tersebut.
Sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk perkara Nomor 89/PHP.BUP-XIX/2021 dan 92/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul 17.00 WIB. Sementara sidang berikutnya dengan agenda mendengar keterangan Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk perkara Nomor 04/PHP.BUP-XIX/2021 akan digelar pada Kamis, 4 Februari 2021 pukul 08.00 WIB.(*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan