JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir, Nias Selatan (Nisel), dan Nias Tahun 2020 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/1/2021) sore. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Pemohon PHP Bupati Samosir, perkara Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 adalah Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga. Pemohon PHP Bupati Nias Selatan, perkara Nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021 adalah Paslon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru. Kemudian Pemohon PHP Bupati Nias, perkara Nomor 82/PHP.BUP-XIX/2021 adalah Paslon Nomor Urut 2 Christian Zebua dan Anofuli Lase.
Pasangan Rapidin-Juang yang diwakili kuasa hukum Paskaria Tombi dan Heri Perdana Tarigan mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Samosir Nomor 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XI1/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Tahun 2020. Dalam keputusan ini, KPU Kabupaten Samosir menetapkan Paslon Nomor Urut 2 Vandiko dan Martua sebagai pasangan peraih suara terbanyak.
“Paslon nomor urut 3 mendapatkan suara sebanyak 30.238 suara dan menduduki peringkat kedua. Sedangkan paslon nomor urut 2 memperoleh 41.806 suara,” kata Paskaria Tombi.
Paskaria mendalilkan selisih suara tersebut diakibatkan moneypolitic yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilbup Kabupaen Samosir. Selain dugaan kecurangan money politic, terdapat syarat pencalonan yang tidak dipenuhi oleh Pasangan Vandiko-Martua. Pasangan ini tidak menyampaikan dokumen persyaratan berupa fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak atas nama calon, dan beberapa dokumen lainnya.
Dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan Pasangan Vandiko-Martua yaitu dugaan pemalsuan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMU Negeri 1 Jambi. STTB yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan diduga merupakan milik orang lain bernama “Martua S”. Selain itu, pelanggaran dengan pembagian 60.000 karung beras, parsel serta masker. Kemudian, pembagian cindera mata dengan total besaran Rp.900.000-Rp.1.000.000 kepada pemilih guna pelunasan panjar yang sebelumnya sudah diberikan.
Sesuai dengan dalil tersebut, Pasangan Rapidin-Juang melalui kuasa hukumnya memohon agar MK membatalkan keputusan KPU Kabupaten Samosir terkait rekapitulasi hasil akhir suara. Pasangan Rapidin-Juang juga memohon agar MK memerintah KPU Kabupaten Samosir untuk memberikan sanksi berupa diskualifikasi kepada Paslon Vandiko-Martua.
Pemilih di Bawah Umur di Pilkada Nisel
Berikutnya, panel hakim menggelar sidang pendahuluan PHP Bupati Nias Selatan Tahun 2020 yang diajukan Paslon Nomor Urut 2 Idealisman Dachi dan Sozanolo Ndruru. Pasangan ini mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 311/PL.02.6 Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Berdasarkan keputusan tersebut, KPU Kabupaten Nias Selatan menetapkan Pasangan Idealisman-Sozanolo meraih 54.019. Paslon Nomor Urut 1 Hilarius Duha dan Firman Giawan meraih 72.258 suara.
Kuasa Pasangan Idealisman-Sozanolo, Daniel Febrian mengungkapkan perolehan suara Pasangan Hilarius-Firman dihasilkan dengan cara yang curang dan melakukan berbagai pelanggaran selama pilkada. Sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pasangan Hilarius-Firman antara lain memanfaatkan fasilitas dan program pemerintah selama masa kampanye yakni melalui kegiatan panen ikan, bantuan sosial tunai, bantuan sembako dan lain-lain.
“Pelanggaran lainnya, pengerahan ASN, aparat desa, guru bantu dan honorer dalam kampanye paslon nomor urut 1. Termasuk juga adanya pemilih di bawah umur, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali di beberapa TPS maupun pemilih yang bukan warga setempat dan tidak terdaftar dalam DPT. Selain itu, ada petugas KPPS yang masuk ke bilik suara melakukan intimidasi kepada pemilih,” kata Daniel bersama kuasa hukum Pemohon lainnya, Ahmad Suherman.
Permohonan PHP Bupati Nias Ditarik
Panel hakim sedianya menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Bupati Nias Tahun 2020. Namun ternyata Paslon Christian Zebua dan Anofuli Lase selaku Pemohon tidak hadir di persidangan. Panel hakim pun mengumumkan penarikan permohonan perkara PHP Bupati Nias Tahun 2020.
“Perlu diketahui publik, penarikan permohonan di MK perlu kehati-hatian. MK tidak serta merta selalu langsung mengabulkan setiap penarikan permohonan, meskipun perkara itu belum dilakukan registrasi. Pertimbangan Mahkamah, perkara perselisihan hasil pilkada maupun perselisihan hasil pilpres dan pileg berbeda dengan permohonan pengujian undang-undang. Dalam pengujian undang-undang, perkara yang tidak ada lawannya dan berbeda dengan perkara kasus-kasus konkret yang ada sengketa kepentingan seperti perkara pilpres, pileg, pilkada sehingga perlu kehati-hatian,” kata Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Oleh karena itu, sambung Suhartoyo, perkara tetap perlu diregistrasi di MK. “Tujuannya untuk melakukan cross check kepada Pemohon apakah benar perkara ditarik oleh yang bersangkutan atau siapapun. Karena penarikan hanya melalui surat. Oleh karena itu kehadiran Pemohon diharapkan, maka perkara tetap diregistrasi dengan harapan Mahkamah mengkonfrontir dengan Pemohon yang sebenarnya,” tandas Suhartoyo.
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati/Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman