Jakarta,HUMAS MKRI – Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sorong Selatan Tahun 2020 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/1/2021) siang pukul 13.15 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Persidangan yang digelar pada Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dua perkara PHP Bupati Sorong Selatan diperiksa pada persidangan kali ini. Pertama perkara Nomor 31/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Yance Salambauw dan Feliks Duwit. Kedua, perkara Nomor 36/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Paslon Nomor Urut 4 Pieters Kondjol dan Madun P Narwawan.
Paslon Bupati Sorong Selatan Yance Salambauw dan Feliks Duwit melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo mengatakan Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor 56/PL.02.3-Kpt/9204/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Persyaratan Administrasi, Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon Menjadi Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sorong Selatan Tahun 2020 bertanggal 23 September 2020, sepanjang penetapan Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Samsudin Anggiluli-Alfons Sesa. Pasangan juga meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Nomor 92/PL.02.6-Kpt/9204?KPU-Kab/XII2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2020, tanggal 16 September 2020 sepanjang perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama Samsudin Anggiluli-Alfons Sesa.
Lebih lanjut Heru menambahkan bahwa Pasangan Yance Salambauw dan Feliks Duwit merasa dirugikan atas hasil penetapan KPU Kabupaten Sorong Selatan (Termohon) tersebut karena Termohon menetapkan petahana yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan perolehan suara terbanyak. Berdasarkan keputusan KPU Sorong Selatan tersebut, Pasangan Yance Salambauw dan Feliks Duwit memperoleh 12.742 suara, sedangkan Pasangan Samsudin Anggiluli dan Alfons Sesa memperoleh 20.000 suara.
“Penetapan perolehan suara oleh KPU Sorong Selatan tersebut disebabkan adanya proses penegakan hukum yang belum selesai atas tiga pelanggaran hukum pemilihan umum serentak. Pertama, Termohon tetap mengikutsertakan petahana sebagai pasangan calon, tanpa memenuhi syarat pengunduran diri sebagai ASN Pemerintah Provinsi Papua. Kedua, adanya pembagian dana oleh petahana pada masa tenang untuk tujuan pemenangan. Ketiga, petahana melakukan penggantian pejabat tanpa mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri dalam waktu berdekatan dengan masa penetapan calon.” kata Heru Widodo saat memaparkan pokok permohonan secara langsung dalam persidangan di MK.
Sementara itu, Perkara 36/PHP.BUP-XIX/2021 dimohonkan oleh Pasangan Pieters Kondjol dan Madun P Narwawan juga keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Sorong Selatan. Pasalnya menurut penghitungan Pemohon, seharusnya Pemohon berada di peringkat pertama perolehan suara. Pemohon menganggap pasangan calon nomor 1 Samsudin Anggiluli-Alfons Sesa dan paslon nomor urut 3 Yance Salambauw dan Feliks Duwit tidak memenuhi syarat pencalonan.
Menurut Pasangan Pieters Kondjol dan Madun P Narwawan, KPU KPU Sorong Selatan telah melakukan pelanggaran karena mengikutsertakan kedua pasangan tersebut. Selain itu, Pasangan Pieters Kondjol dan Madun P Narwawan juga berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran dalam pemungutan suara dan/atau penghitungan suara.
Yustian Dewi Widiastuti selaku kuasa hokum Pasangan Pieters Kondjol dan Madun P Narwawan mengatakan bahwa Alfons Sesa tidak pernah menyerahkan surat pemberhentian pensiunnya. Bahkan pada saat KPU Sorong Selatan memintanya, paling lambat tgl 8 November 2020, yang bersangkutan hanya menyerahkan scan surat keterangan dari Badan Kepegawaian Daerah yang bukan surat resmi. Sedangkan Feliks Duwit menyerahkan syarat pencalonannya dalam lampiran model BB.1 KWK. Namun penyerahan persyaratan ini kurang sebulan dari waktu penetapan calon.
Penulis: Melisa Fitria Dini.
Editor: Nur R.
Pengunggah : Rudi