JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Rabu (27/1/2021) siang. Panel I pada persidangan sesi III, memeriksa tiga perkara PHP Kada, yaitu perkara PHP Bupati Kotabaru dengan Nomor 43/PHP.BUP-XIX/2021; perkara PHP Bupati Konawe Kepulauan dengan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021; dan perkara PHP Bupati Konawe Selatan dengan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021.
Hal menarik terjadi dalam sidang PHP Konawe Kepulauan dengan Nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021. Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Nomor Urut 4 Muhammad Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai Anggota Panel Hakim menyebut bahwa Mahkamah menerima surat pencabutan permohonan Pemohon. Hal ini dibantah oleh Muhammad Oheo Sinapoy selaku Pemohon Prinsipal yang hadir secara langsung dalam Ruang Sidang Pleno MK. Ia menyatakan tidak pernah mencabut permohonannya. Atas hal itu, Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman meminta agar Pemohon maju ke meja hakim guna memperlihatkan tanda tangan dan e-KTP.
Usai memverifikasi tanda tangan dan e-KTP, Pemohon menyampaikan keberatan atas proses tahapan pemilihan kepala daerah serta berita acara dan sertifikat rekapiltulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Konawe Kepulauan. Menurut Oheo, proses tahapan penghitungan suara yang didapatkan oleh empat pasangan calon kepala daerah kabupaten Konawe Kepulauan tidak termuat dalam sistem online. Sistem online tersebut digunakan untuk pencetakan dan penerbitan bentuk model D sebagai berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil suara yang memuat dan mencantumkan data-data jumlah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 101 TPS yang ada di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Selain itu, Oheo mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan pasangan calon lainnya pada saat melakukan sosialisasi pasangan calon dalam bentuk pertemuan dan kampanye dengan melibatkan banyak orang lebih dari 50 orang. Sehingga, hal tersebut melanggar protokol kesehatan tentang bahaya penangan penyebaran Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk aparat penegak hukum dan pihak terkait Kabupaten Konawe tidak melarang atau menyuruh membubarkan kerumunan orang di lapangan.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Konawe Kepulauan dengan satu peserta, yakni Pemohon dan mendiskualifikasi tiga paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 1 Amrullah-Andi Muhammad Luthfi (Beramal), paslon nomor urut 2 Abdul Halim-Untung Taslim (Fajar Baru), Paslon nomor urut 3 Musdar-Ilham Jaya Maal (Mulya).
Pelanggaran dalam Pilbup Kotabaru
Sementara itu, PHP Bupati Kotabaru diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Burhanudin dan Bahrudin. Kuasa hukum pasangan pemohon, Amin Fahrudin dalam persidangan menyampaikan keberatan atas hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. Menurutnya, perolehan suara yang diperoleh paslon nomor urut 1 Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) diperoleh dengan cara melanggar hukum. Adapun perolehan suara yang didapatkan oleh pihak terkait yakni 74.117 suara.
Sementara perolehan suara pasangan Burhanudin-Bahrudin berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, perolehan suara Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 73.808 suara.
“Terdapat banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 Sayed Jafar-Andi Rudi,” ungkap Amin.
Amin pun menguraikan dugaan kecurangan yang terjadi pada proses Pilkada Kotabaru Tahun 2020, di antaranya terjadinya politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan SJA-Arul dan presidium Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima yang ditandatangani Sayed Jafar-Andi Rudi (Pihak Terkait). Selain itu, adanya pengelembungan suara sebesar 555 suara di tujuh kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotabaru.
“Selain itu, Pilkada di Kabupaten Kotabaru merupakan fenomena baru karena diikuti oleh dua paslon dimana secara politik berhadap-hadapan antara paslon pertahana nomor urut 1 yang mendapat dukungan dari seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD berhadapan dengan paslon nomor urut 2 pasangan perseorangan yang mulai dari pengumpulan KTP sampai dengan biaya kampanye dan biaya pengamanan suara (saksi-saksi) dibiayai oleh masyarakat,” tandas Amin.
Keterlibatan ASN
Dalam sidang yang sama, Panel I juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk PHP Bupati Konawe Selatan 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama Irman.
Pemohon sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Konawe Selatan dengan jumlah penduduknya mencapai 306.783 jiwa sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Konawe Selatan (Termohon). Jumlah suara sah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2020 yang ditetapkan Termohon berjumlah 170.050 suara, dan jika dikalikan 1,5% hasilnya adalah 2.550,75 suara, dibulatkan keatas menjadi 2.551 suara. Sedangkan jumlah selisih perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak adalah 2.526 suara.
Veri Junaidi selaku kuasa hukum mengungkapkan telah terjadi politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 Surunuddin Dangga-Rasyid (Pihak Terkait) selaku petahana melakukan pembagian uang sebesar 100 ribu kepada pemilih melalui tim pemenangannya. Selain itu, petahana juga melibatkan camat dan ASN di Kabupaten Konawe Selatan demi kemenangan dirinya dengan mengeluarkan peraturan Bupati Konawe Selatan terkait tata cara pembagian dan rincian dana desa dan dibayarkan pada satu hari sebelum pencoblosan. Ia juga mengatakan bahwa petahana melakukan pembagian bantuan sosial dan mengharapkan penerima bantuan mendukung dengan mencoblos Pihak Terkait. Tidak hanya itu, pelanggaran yang dilakukan KPU Konawe Selatan adalah mencetak masker yang terdapat jargon petahana dan dibagikan kepada seluruh anggotanya. Adanya pemberhentian pemilihan suara sebelum waktunya yang masih banyak pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Pengunggah : Fuad Subhan