JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk dua perkara, yakni perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Muna dan perkara Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Wakatobi yang digelar pada Rabu (27/1/2021).
Perkara Nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 Nomor Urut 2 La Ode M. Rajiun Tumada dan H. La Pili. Andi Syafrani selaku kuasa hukum meminta agar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna Nomor 788/PL.02.06-Kpt/7403/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020 yang disahkan tanggal 16 Desember 2020 dibatalkan.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna (Termohon), Pemohon memperoleh suara sebanyak 55.980 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 1 La Ode Muhammad Rusman Emba dan Bachrun (Pihak Terkait) memperoleh 64.122 suara. Sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor 1 terpaut jauh sebesar 8.142 suara.
Pemohon mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait, baik berupa pelanggaran administrasi dan pidana, serta pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
“Akan tetapi, pelanggaran-pelanggaran tersebut jika diurai dan diakumulasi, tampaknya tidak dapat memengaruhi perolehan suara secara signifikan. Dalam kesempatan ini pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak diajukan, sehingga membuat permohonan ini lebih fokus dan terarah hanya pada aspek yang fundamental dan signifikan yang memengaruhi dan menentukan hasil akhir,” jelas Andi.
Selanjutnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pemilihan Kabupaten Muna Tahun 2020 sebagai proses cacat hukum yang berakibat pada hasilnya yang seharusnya dinyatakan batal secara hukum. Cacat hukum ini terkait dengan identitas calon bupati petahana, La Ode Muhammad Rusman Emba. Pemohon mendalilkan berdasarkan dokumen saat pendaftaran, ditemukan bahwa nama yang dituliskan dalam dokumen Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA dari SMAN 1 Raha adalah La Ode Muhammad Rusman Untung, yang diperkuat dengan surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Kepala SMAN 1 Raha, bertanggal 3 September 2020. Akan tetapi, dalam dokumen lainnya seperti KTP, tertulis La Ode Muhammad Rusman Emba. Sehingga dapat dipahami bahwa terkait dengan dokumen-dokumen syarat sebagai calon untuk yang bersangkutan terdapat dua nama yang berbeda.
Selain itu, Pemohon juga menjelaskan bahwa perubahan resmi nama tersebut baru diketahui setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 20/Pdt.P/2020/PNRah yang ditetapkan pada tanggal 24 September 2020 atau satu hari setelah SK Termohon tentang penetapan Paslon Nomor Urut 1 ditetapkan. Pemohon mempertanyakan dasar hukum Termohon menetapkan Calon Bupati Paslon Nomor Urut 1 yang dalam dokumen-dokumen pendaftaran hingga dirinya bergelar sarjana menggunakan nama La Ode Muhammad Rusman Untung menjadi La Ode Muhammad Rusman Emba.
Dalam petitumnya, Pemohon juga menyampaikan kepada Mahkamah untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama La Ode M. Rajiun Tumada dan H. La Pili sebagai Bupati dan Wakil Bupati Muna terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2020.
PHP Kabupaten Wakatobi
Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menggelar sidang PHP Kabupaten Wakatobi dengan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Ahrawi dan Hardin Laomo. Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kabupaten Wakatobi Termohon, perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Pemohon) sebesar 29.901 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Halliana dan Ilmiati Daud (Pihak Terkait) sebesar 31.937 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor 2 sebesar 2.036 suara.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh Penyelenggara dalam Pemilu Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020. “Perolehan suara pasangan calon yang ditetapkan Termohon tersebut tidak benar karena terjadi pelanggaran dan/atau kesalahan yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan dan terjadi secara berjenjang oleh KPPS, PPS, PPK dan KPU Kabupaten Wakatobi, serta pembiaran oleh Bawaslu Kabupaten Wakatobi beserta jajaran dibawahnya, semata-mata demi sebesar-besarnya memperbanyak perolehan suara Paslon Nomor Urut 1,” ungkap Makhfud selaku kuasa hukum Pemohon.
Pelanggaran-pelanggaran yang disampaikan oleh Pemohon antara lain Termohon tidak dapat mempertanggungjawabkan surat suara pemilih DPPh dan DPTb yang terbukti tidak memenuhi syarat. Selain itu, terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Tim dan/atau pendukung Pihak Terkait berupa intimidasi dan ancaman kekerasan kepada pendukung Pemohon.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon menyampaikan agar Mahkamah mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi Nomor 326/PL.02.6-Kpt/7407/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 serta memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 Kecamatan, 95 Desa/Kelurahan dan 240 TPS di Kabupaten Wakatobi. (*)
Penulis : Fuad Subhan
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan