JAKARTA, HUMAS MKRI – Panel I Hakim Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk tiga perkara, yakni perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 untuk PHP Gubernur Kalimantan Tengah; perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kotawaringin Timur; dan perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Sekadau. Sidang tiga perkara ini digelar pada Rabu (27/1/2021) siang.
Perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Ben Ibrahim S. Bahat dan Ujang Iskandar. Bambang Widjoyanto selaku kuasa hukum memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Termohon), Pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 502.800 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Sugianto Sabran – Edy Pratowo (Pihak Terkait) memperoleh sebesar 536.128 suara, sehingga selisih perolehan suara sebesar 33.328 suara.
Bambang menyampaikan bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait didapatkan dari banyaknya pelanggaran yang sangat mendasar, baik dalam keseluruhan proses pilkada maupun di dalam proses pemungutan suara. Selain itu, Pemohon juga mengungkapkan bahwa Termohon telah melakukan pelanggaran dan pembiaran atas tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pilkada.
“Misalnya, indikasi kuat dilakukannya manipulasi DPTb dan mobilisasi digunakannya DPTb, pembiaran atas penggantian pejabat pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecurangan yang meliputi penyalahgunaan kewenangan struktur, birokrasi, dan program pemerintahan, politik uang dana tim pemenangan melalui pemberian uang, sarung ataupun sembako, dan penyalahgunaan fasilitas pemerintahan seperti penyalahgunaan dana Bansos Provinsi Kalteng. Penyalahgunaan dana dan program CSR Bank Kalteng serta pengerahan sumbangan perusahaan maupun karyawan perusahaan. Semua kecurangan yang bersifat fundamental tersebut memiliki signifikansi dalam mempengaruhi perolehan suara,” ujarnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 mencakup wilayah yang sangat luas di 14 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah. Di samping itu, Pemohon juga mengeluhkan adanya indikasi ketidaknetralan Bawaslu dalam proses Pilkada di Kalimantan Tengah, diantaranya ditolaknya hampir semua laporan ke Bawaslu sebelum memenuhi upaya prosedural yang seharusnya dilakukan Bawaslu.
Dalam dalilnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memastikan kebenaran data penambahan pemilih (DPTb) dan Pemilih Pindahan (DPTh) dengan melakukan pembukaan kotak suara pada TPS yang memiliki data pemilih tambahan yang tidak wajar. Selain itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah agar memberikan sanksi pembatalan sebagai Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 kepada Paslon Nomor Urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo atas berbagai kecurangan, pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yangdilakukannya sebagai petahana serta memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten di Kalimantan Tengah atau di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ketidaksesuaian Data
Selain itu, Panel I yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut juga menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 yang diajukan oleh Muhammad Rudini Darwan Ali dan Samsudin. Fahri Bachmid selaku kuasa hukum paslon nomor urut 4 tersebut meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 213/PL.02.6-Kpt/6202/Kab-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 15 Desember 2020.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya kecurangan-kecurangan yang mengurangi perolehan suara pemohon secara masif. Fachri menyebut Pemohon memperoleh sebesar 47.161 suara. Sedangkan penghitungan manual yang dilakukan oleh Tim Pemohon menemukan adanya pengurangan suara sebanyak 5000 suara, sehingga perolehan suara pemohon yang seharusnya adalah sebanyak 52.161 suara.
Menurut Fachmi, hal ini disebabkan KPPS tidak menjalankan prosedur pemilihan sebagaimana mestinya yang menyebabkan ketidaksesuaian data sehingga mengakibatkan pengurangan suara pemohon dan/atau penambahan suara bagi pasangan calon lain. Selain itu, lanjutnya, banyaknya pemilih yang tidak memiliki Surat Undangan (Form C6) melakukan pencoblosan dengan hanya menggunakan KTP yang dengan tidak sengaja dicatatkan dalam daftar hadir pemilih oleh petugas sehingga berpotensi terdapat pemilih tidak sah sebanyak 5.633 orang.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kotawaringin Timur sebagai Termohon melakukan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS Kabupaten Kotawaringin Timur diantaranya Desa Pelangsian, Kelurahan Mentawa Bru Hilir, Kelurahan Sawahan,Kelurahan Mentawa Bru Hulu, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Pasir Putih dan Kelurahan Eka Bahurui.
Kelalaian Pelaksanaan Prosedur
Berikutnya, Mahkamah juga menggelar sidang pendahuluan perkara PHP Bupati Sekadau Tahun 2020 yang diajukan oleh Rupinus-Aloysius. Glorio Sanen selaku kuasa hukum Pemohon mendalilkan bahwa hasil penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh KPU tidak benar atau valid.
Pemohon mendalilkan dalam proses pelaksanaan pemilihan terdapat sejumlah pelanggaran dan atau kelalaian dalam melaksanakan prosedur dan kesalahan yang dilakukan oleh KPU di enam atau tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Sekadau yakni Belitang Hilir, Nanga Taman, Nanga Mahap, Sekadau Hulu, Sekadau Hilir dan Belitang Hulu kecuali di kecamatan Belitang.
Glorio mengatakan, kesalahan dalam proses pemungutan suara di 49 TPS yang tersebar di kecamatan Nanga Taman, Nanga Mahap, Sekadau Hulu, Sekadau Hilir dan Belitang Hulu. Dan kesalahan dalam proses penghitungan suara di 5 TPS yang tersebar di kecamatan Sekadau Hulu. “Jumlah Daftar Pemilih Tetap di kecamatan-kecamatan tempat terjadinya pelanggaran dan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara adalah sebanyak 34.584 suara. Jumlah yang sangat signifikan mempengaruhi perolehan suara,” jelasnya.
Selain itu, KPU Kabupaten Sekadau juga tidak menyampaikan berita acara rekap pengembalian surat pemberitahuan dalam pleno di KPU Kabupaten yang mana hal tersebut menyalahi ketentuan pasal 13 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sebelum menutup persidangan, Anwar menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Rabu 3 Februari 2021 pukul 08.00-10.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu untuk perkara nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 dan 14/PHP.BUP-XIX/2021. Sementara perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 11.00-13.00 WIB.(*)
Penulis : Fuad Subhan/Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan