JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), pada Rabu (27/1/2021). Sesi kedua dari Panel III ini memeriksa tiga perkara, yakni perkara Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Pohuwato; perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Teluk Wondama; dan perkara Nomor 95/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Kabupaten Teluk Bintuni. Panel III tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra.
Terkait Perkara Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan olehPasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 3 Iwan Sjafruddin Adam dan Zunaidi Z. Hasan, Duke Arie Widagdo selaku kuasa hukum memohonkan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pohuwato Nomor 390/PL.02.6-Kpt/7504/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pahuwato Tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.
Duke menyebutkan berdasarkan hasil penghitungan Termohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 3 Iwan Sjafruddin Adam dan Zunaidi Z. Hasan memperoleh 27.200 suara, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato Nomor Urut 4 Saipul Mbuinga dan Suharsi Igirisa memperoleh 37.190 suara. Sehingga, terdapat selisih perolehan suara dengan pemohon sejumlah 9.990 suara. Atas hal ini, Pemohon mendalilkan perolehan suara yang ada tersebut mengandung unsur pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Selisih suara terjadi karena adanya pelanggaran berupa ASN yang berpihak, politik uang, dan ketua DPRD yang menyerahkan bantuan sedangan ada saat itu telah masuk tahapan kampanye,” jelas Duke yang hadir secara langsung di Gedung MK.
Selain itu, Duke juga menyebutkan pada pemilihan daerah Kabupaten Pohuwato ini juga terdapat pembagian uang pada 10 kecamatan, di antaranya Kecamatan Randangan, Marisa, Buntulia, Paguat, dan Denggilo.
TPS Bermasalah di Pilbup Teluk Wondama
Berbeda halnya dengan perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Auparay. Heru Widodo selaku kuasa hukum memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama Nomor 285/PL.02.6-Kpt/9207/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020.
Heru mengatakan terdapat masalah pada sembilan TPS di Distrik Wasior, di antaranya TPS 05 Desa Wasior II, TPS 05 Desa Maniwak, dan TPS 09 Desa Wasior I. “Pemohon sudah melaporkan hal ini pada Bawaslu, tapi tidak ada tindak lanjut dan dilaporkan lagi, dan laporannya dikatakan sudah melewati batas waktu,” ujar Heru.
Untuk itu, melalui Petitumnya, Pemohon memohonkan agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sepanjang di TPS pada Distrik Wasior.
Pelanggaran TSM di Teluk Bintuni
Dalam sidang yang sama, Panel III juga memeriksa perkara Nomor 95/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alexander Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy. Pemohon mempersoalkan selisih perolehan suara yang disebabkan pelanggaran-pelanggaran oleh pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw – Matret Kokop selaku petahana, antara lain melakukan penggantian pejabat pada 30 organisasi pemerintahan daerah dan 22 distrik di Teluk Bintuni serta pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni.
Selain itu, Pemohon memohon pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 115/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 bertanggal 23 September 2020; dan Keputusan Keputusan KPU Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 300/HK.03.1-Kpt/9206/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungaan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020. Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, Pemohon mendapat perolehan suara sebanyak 20.117 suara, sedangkan pasangan calon urut 2, yang juga petahana memperoleh 21.153 suara. Pemohon menganggap selisih perolehan suara Pemohon tersebut disebabkan sejumlah pelanggaran, baik oleh KPU Kabupaten Teluk Bintani maupun Paslon Nomor urut 2, yaitu Petrus Kasihaw dan Matret Kokop. Petahana antara lain melakukan penggantian pejabat pada 30 organisasi pemerintahan daerah dan 22 distrik yang ada di Kabupaten Teluk Bintuni. Hal tersebut telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, tetapi hanya diperiksa pidananya saja, sedangkan aspek pelanggaran melakukan mutasi sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dengan sanksi pembatalan calon, belum dipertimbangkan oleh Bawaslu.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 2 Februari 2021 pukul 14.00 WIB untuk Perkara Nomor 27/PHP.BUP-XIX/2021 serta Rabu, 3 Februari 2021 pukul 14.00 WIB untuk Perkara Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 dan 95/PHP.BUP-XIX/2021dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu serta mengesahkan alat bukti yang diserahkan berbagai pihak dalam perkara a quo. (*)
Penulis : Sri Pujianti / Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah : Rudi