JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 pada Selasa (26/1/2021) pukul 13.30 WIB. Sidang dilaksanakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Permohonan perkara Nomor 03/PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 H.M. Syarif HD dan Surian. Pasangan ini menyatakan keberatan Keputusan KPU Musi Rawas Utara yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Devi Suhartoni dan Innayatullah sebagai peraih suara terbanyak dalam pilkada.
“Tindakan Termohon meloloskan Paslon Nomor Urut 1 Devi Suhartoni dan Innayatullah merupakan tidakan yang tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan pencalonan secara hukum. Proses Penetapan Paslon dan pengundian Nomor Urut adalah cacat hukum,” kata Muhammad Hasrun salah seorang kuasa Pemohon.
Menurut Pemohon, kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 1 dalam proses Pilkada Musi Rawas Utara Tahun 2020 begitu jelas dan tegas secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di seluruh TPS se-Kelurahan MuaraRupit mulai dari TPS 1 sampai TPS 10 sebagai lokasi pemilih menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali.
Pemohon meminta kepada MK agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) yang diikuti oleh seluruh pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Musi Rawas Utara tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 1.
PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
Pada kesempatan ini panel hakim juga menggelar sidang perdana PHP Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020. Sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Devi Harianto dan H. Darmidi Suhaimi.
“Pemohon mengajukan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/ 2020 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 serta memohon untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa kecamatan seperti Penukal Utara, Penukal, Tanah Abang, Abab dan Talang Ubi,” ungkap Pemohon Devi Harianto yang juga salah seorang paslon.
Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Penukal Abab Lematang Ilir, perolehan suara Paslon Nomor urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi sebesar 51.205. Sedangkan untuk Paslon Nomor Urut 2 Heri Amalindo dan Soemarjono memperoleh 51.863 suara. Perbedaan suara yang diperoleh oleh paslon nomor urut 1 dengan paslon nomor urut 2 adalah sebesar 658 suara.
“Sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan Pemohon yang diajukan ke MK masih dalam ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Devi.
Pada persidangan, Pemohon juga mengungkapkan terdapat perbedaan hasil perhitungan dari penelusuran penghitungan suara, surat suara berbasis Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan absen dibandingkan dengan formulir C.
PHP Bupati Kepulauan Meranti
Selanjutnya panel hakim menyidang perkara Nomor 120/PHP.BUP-XIX/2021, perkara PHP Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Paslon Nomor Urut 3 Mahmuzin dan Nuriman Khair selaku Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1429/PL.02.6-Kpt/1410.Kpu-Kab/XII/2020 tentang penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020 dan meminta Mahkamah agar KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS serta mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Muhammad Adil dan Asmar sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020.
Pemohon bukan hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja, tetapi mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sitematis dan masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020, sehingga menurut Pemohon ketentuan presentase paling banyak sebesar 2% sebagaimana ketentuan 158 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 seharusnya tidak menjadi pembatasan bagi pemohon untuk mengajukan permohonan a quo.
Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Termohon (KPU Kepulauan Meranti) dihasilkan dari suatu proses pemilu yang bertentangan asas pemilu yang “luber” serta “Jurdil”. Oleh karena itu, menurut Pemohon, suara yang diperoleh oleh pemenang yang ditetapkan oleh Termohon bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat yang murni, tetapi karena adanya politik uang yaitu pemberian janji-janji kepada pemilih yang dibungkus melalui Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kartu Meranti Maju (Kartu Wira Usaha Madiri) oleh Paslon Muhammad Adil dan Asmar.
Penulis: Fuad Subhan/Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Ilham
Pengunggah : Nur Budiman