Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mengatakan, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution seharusnya mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan pemerintah terkait dengan biaya perkara di MA. Sangat tidak tepat jika BPK terus-menerus mendesak MA terkait dengan audit biaya perkara.
Hal itu dikatakan Bagir di Gedung MA, Jakarta, Jumat (11/4). Seperti dilansir sejumlah media massa, Anwar mengancam akan melaporkan Ketua MA sebab tak juga bersedia diaudit terkait dengan biaya perkara. Ini untuk kedua kalinya Anwar berseteru dengan Bagir terkait dengan biaya perkara. Sebelumnya, 13 September 2007, Anwar melaporkan Ketua MA ke polisi. Perseteruan itu akhirnya diakhiri dengan membuat kesepakatan di depan Presiden.
Bagir mengatakan, âWaktu dengan Presiden itu disepakati akan dibuat PP-nya. Berdasarkan PP itu, kami bekerja. Sampai sekarang PP itu belum jadi. Janganlah BPK memaksakan maunya sendiri. Salah kalau ia kira dia memaksakan semua orang di negeri ini. Negeri ini berdasarkan hukum dan kesepakatan.â
Sebelum PP itu diterbitkan, lanjutnya, MA tetap akan menerima pembayaran biaya perkara dari pihak pencari keadilan, terutama untuk perkara perdata umum, perdata niaga, perdata agama, dan tata usaha negara, dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 5 juta.
Bagir mengatakan, penggunaan uang itu dapat dipertanggungjawabkan secara jelas. âAda pembukuannya,â ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Harmonisasi Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM Wicipto mengatakan, Departemen Hukum dan HAM sudah mengajukan Rancangan PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan MA dan peradilan di bawahnya. RPP itu adalah hasil kesepakatan antara MA, Departemen Hukum dan HAM, Departemen Keuangan, serta Sekretariat Negara. Namun, RPP itu mandek karena ada surat dari BPK yang menyatakan tidak menyetujui isi RPP itu.
Dalam RPP itu disebutkan, biaya perkara itu menjadi PNBP jika sudah ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Departemen Hukum dan HAM sependapat dengan MA, biaya perkara adalah uang titipan dari pencari keadilan untuk membiayai operasional perkara, seperti pemanggilan saksi dan penggandaan berkas. (ana)
Sumber: HU Kompas / Senin, 14 April 2008
Foto: Dok. Humas MK