JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa (26/1/2021). Adapun perkara yang diperiksa dalam persidangan siang ini yaitu perkara Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Balikpapan, Nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kutai Kartanegara, dan Nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kutai Timur.
Rinto selaku kuasa hukum Pemohon sekaligus prinsipal terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) Balikpapan mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Balikpapan Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walokota Balikpapan Tahun 202 tanggal 16 Desember 2020.
Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Balikpapan (Termohon) bersikap diskriminatif dan tidak adil kepada Pemohon. Kemudian, Bawaslu tidak menanggapi mengenai kampanye melalui media sosial yang dilaporkan pada 11 November 2020 terhadap media sosial yang tidak mendaftarkan diri pada KPU Kota Balikpapan. Padahal media sosial tersebut sangat masif mengampanyekan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Nomor Urut 1 Rahmad Mas’ud dan Thoari Aziz.
Berikutnya, Pemohon juga telah mengirimkan penambahan anggota pemantau pemilihan dengan Nomor Surat 007/SKL-BPN/XI/2020 tentang Surat Permohonan Data Daftar Nama PPK, PPS, dan KPPS. Selanjutnya, sambung Rinto, Pemohon pada 9 Desember 2020 diperlakukan tidak adil karena tidak diberikan hak untuk berbicara dalam pleno tingkat kecamatan. Selain itu, Pemohon juga tidak diberikan salinan Form C KWK oleh TPS Telaga Sari, Klandasan Ulu, dan Klandasan Ilir dari Kecamatan PPK Balikpapan Kota hingga berakhirnya masa rekapitulasi.
“Akibatnya Pemohon tidak dapat melakukan pencocokan data rekap dengan data TPS saat rekapitulasi. Oleh karena itu, Pemohon mengadukan pada Bawaslu atas sikap Termohon tersebut,” cerita Rinto pada sidang panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.
Terkait dengan penghitungan perolehan suara, Pemohon mendapati hasil penghitungan suara oleh Termohon yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Nomor Urut 1 Rahmad Mas’ud dan Thoari Aziz adalah 160.929 suara, sedangkan Kotak Kosong memeroleh 96.642 suara. Akan tetapi menurut Pemohon, perolehan selisih suara tersebut terjadi akibat tidak optimalnya sosialisasi pemilihan sehingga terjadi golput mencapai 40%. Di samping itu, Pemohon juga melihat adanya pelanggaran yang terjadi pada TPS 028 Kelurahan Manggar Baru yang tidak melakukan verifikasi terkait e-KTP sehingga pemilih hanya menggunakan C-6.
Calon Tunggal PilbupKutai Kartanegara
Moh. Maulana selaku kuasa hukum dari Lembaga Pemantau Lumbung Suara Rakyat (LIRA) dalam perkara yang teregistrasi Nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 mempersoalkan Keputusan KPU/KIP/Provinsi/Kabupaten/Kota Kutai Kartanegara Nomor 908/PL.02.6-Kpt/6402/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulai Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2020 bertanggal 17 Desember 2020.
Dalam uraian Pemohon, Maulana mengatakan adanya pelanggaran terstruktur dalam pemilihan pada daerah Kutai Kartanegara karena pemilihan didesain hanya diikuti satu pasangan calon yang tidak lain adalah petahana yakni Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara dengan kotak kosong.
Dalam kasus konkret, diakui Pemohon bahwa petahana memiliki kekuatan finansial dan politik untuk merangkul seluruh dukungan partai politik pengusung yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara itu, kandidat perseorangan Gufron Yusuf dan Ida Prahastuty serta Edi Subandi dan Junaidi telah digagalkan saat kualifikasi dukungan karena jumlah dukungan terhadap kedua pasangan tersebut tidak memenuhi syarat jumlah keseluruhan dukungan untuk ikut serta dalam pemilihan.
PHP Bupati Kutai Timur
Panel hakim selanjutnya menggelar persidangan perkara Nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Kutai Timur. Permohonan diajukan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020 H. Mahyunadi dan H. Lulu Kinsu.
Kuasa hukum Pemohon, Sururudin, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kecurangan mewarnai praktik demokrasi di Kutai Timur, di antaranya ditemukannya fakta penggunaan KTP elektronik ganda menjelang hari pemungutan suara dan penghitungan suara antara Bulan Juni s.d. Desember 2020. Pada periode tersebut terjadi pencetakan KTP elektronik dan penggandaan KTP elektronik secara terstruktur, sistematis dan masif sebanyak 20.262 di Kabupaten Kutai Timur.
Pelanggaran juga diperparah dengan adanya fakta penggantian pejabat kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kutai Timur oleh H. Kasmidi Bulang selaku Plt. Bupati Kutai Timur atau Petahana. Bahkan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam Proses Pilkada.
Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Arief mengatakan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 1/2/2021 untuk Perkara Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021, Nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021, dan Nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021 pada pukul 14.00 WIB dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu.
Penulis: Melisa Fitria Dini/Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Editor Video : Yuwandi
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi