JAKARTA, HUMAS MKRI – Keikutsertaan Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang merupakan istri dari bupati definitif Kabupaten Banyuwangi Periode 2015 – 2020 menimbulkan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati Banyuwangi Tahun 2020. Relasi ini berdampak pada benturan kepentingan terkait aspek kejujuran dan keadilan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020. Demikian pernyataan yang diungkapkan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Selasa (26/1/2021).
Sidang perkara yang teregistrasi Nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra. Dalam pokok permohonannya, Ahmad mendeksripsikan hasil penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Yusuf Widyatmoko dan Muhammad Riza Azizy adalah 398.113 suara, sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas dan Sugirah adalah 438.847 suara. Maka, sambung Ahmad, terdapat selisih perbedaan suara mencapai 4,86%.
“Besarnya selisih perolehan suara tersebut diakibatkan adanya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2 secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi,” jelas Ahmad yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel 3 MK.
Pelanggaran TSM di Pilkot Surabaya
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra, Panel 3 Hakim memeriksa perkara Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman. Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara yang disebabkan adanya kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif di seluruh wilayah Kota Surabaya oleh Pasangan Calon Nomor urut 1, yaitu Eri Cahyadi dan Armudji.
Menurut Pemohon, perolehan suara ini harus dinyatakan tidak sah karena dicapai dengan cara yang tidak sah dan inkonstitusional, sehingga hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Kota Surabaya harus dibatalkan. Selain itu, Kinerja Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu dalam menegakkan hukum pemilu tidak dilakukan secara baik sehingga merugikan Pemohon. Mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak netral juga turut menodai praktik berdemokrasi di Surabaya. Untuk itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kota Surabaya.
Pilbup Lamongan Digugat
Serupa dengan perkara Nomor 105/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lamongan Nomor Urut 1 Suhandoyo-Astiti Suwarni. Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Lamongan Nomor 1725/HK.03.1-Kpt/3524/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2020.
Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara yang disebabkan secara terstruktur, sistematis dan masif, berupa pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan pemilu yang tersebar di beberapa kecamatan di kabupaten lamongan. Ada 6 klasifikasi pelanggaran, yaitu pelanggaran tata cara pendistribusian jumlah surat suara ke TPS-TPS yang bertentangan dengan PKPU 18/2020, pelanggaran tata cara pembetulan (koreksi) oleh KPPS pada saat pelaksanaan tahap pungut hitung, pelanggaran tata cara kesalahan penjumlahan oleh KPPS pada saat pelaksanaan tahap pungut hitung, pelanggaran pembukaan kotak suara, pelanggaran tata cara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan tingkat kecamatan, pelanggaran dugaan keterlibatan ASN, camat dan kepala desa tertentu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
Usai mengesahkan alat bukti dari setiap Pemohon, Hakim Konstitusi Arief menyabutkan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 2/2/2021 untuk Perkara Nomor 87/PHP.BUP-XIX/2021 dan Nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021 pukul 11.00 WIB serta pukul 14.00 WIB untuk Perkara Nomor 105/PHP.BUP-XIX/2021 dengan agenda mendengarkan Jawaban Termohon serta Keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu. (*)
Penulis: Sri Pujianti/Melisa Fitria Dini
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Bayu
Pengunggah: Rudi