JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk tiga kabupaten, yakni Kabupaten Purworejo, Solok, dan Rembangpada Selasa (26/1/2021) siang. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Nomor Urut 2 Kuswanto-Kusnomo menjadi Pemohon perkara Nomor 29/PHP.BUP-XIX/2021. Sidang ini digelar di Panel I yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Sejumlah dalil disampaikan Pasangan Kuswanto-Kusnomo dalam persidangan yang digelar secara daring dan luring dengan protokol kesehatan yang cukup ketat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Detkri Badhiron berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 692/PL.02.6-Kpt/3360/Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purworejo Tahun 2020 tertanggal 15 Desember 2020 yang menetapkan Paslon Nomor Urut 3 Agus Bastian-Yuli Hastuti (Petahana).
“Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU masing-masing calon adalah Agustinus Susanto-Kelik Rahmad Kabuli Jarwinto sebanyak 115.826 suara, Pemohon 141.405 suara, sementara petahana 147.109 suara. Sehingga, selisih suara dengan petahana adalah 5.703 suara,” ujar Detkri Badhiron.
Detkri melanjutkan selisih suara pemohon dengan petahana disebabkan adanya fakta pelanggaran penyelenggaraan pilkada secara terstruktur, sistematis dan masif. Adapun pelanggaran yang terjadi, yakni terdapat pemalsuan tanda tangan dan paraf yang diduga dilakukan oleh petugas KPPS Kecamatan Bener, Kecamatan Purworejo, Kecamatan Bayan dan Kecamatan Gebang. Selain itu, lanjut Detkri, tidak sinkron antara jumlah daftar hadir dan tanda tangan serta jumlah suara. “Terdapat 6157 suara ditemukan adanya ketidak singkronan data surat suara yang digunakan dengan jumlah tanda tangan dalam dokumen C Daftar Hadir KWK,” terang Detkri.
Lebih lanjut Pemohon menyatakan, selain adanya pelanggaran tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang memengaruhi perolehan suara karena Pihak Terkait (Agus Bastian-Yuli Hastuti) masih aktif sebagai pejabat daerah dan melakukan pengadaan ratusan ribu ekslempar kalender senilai Rp2,4 miliar rupiah untuk dibagikan kepada masyarakat.
Selain itu, Detkri melanjutkan pemasangan spanduk-spanduk dari tingkat PAUD, SD hingga SMP dilakukan oleh Petahana. Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye terselubung yang dilakukan oleh pertahana. Kemudian, penyalahgunaan program keluarga harapan (PKH) yang telah terbukti dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yakni camat yang telah mendapatkan sanksi dari KASN atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Purworejo.
Detkri menjelaskan bahwa pada saat pleno di Kecamatan Ngombol juga tidak diperkenankan membuka surat suara oleh Panwascam. Oleh karenanya, pemohon meminta MK berkenan memerintahkan KPU untuk membuka form C daftar hadir dan mencocokkan dengan surat suara yang digunakan atau jumlah pengguna hak pilih di C1 hasil.
Paslon Persoalkan Pilkada Solok
Selain itu, Panel I Hakim juga memeriksa perkara PHP Bupati Solok Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Nofi Candra dan Yulfradi. Pemohon merupakan pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 1). Pemohon mendalilkan pada penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Solok, terdapat selisih suara sebanyak 814 dengan Paslon 2, yakni Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu (Pihak Terkait).
Dalam permohonannya, Pemohon menegaskan bahwa terdapat pengurangan suara yang dialami dengan cara merusak surat suara sah oleh KPPS sehingga menjadi surat suara tidak sah. Selain itu, banyak pemilih yang mencoblos dua kali yang melibatkan petugas KPPS serta persoalan terkait tidak profesionalnya KPU.
Kemudian, Pemohon mendalilkan adanya perbedaan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT antara pemilih dalam pemilihan Gubernur Provinsi Sumatra Barat Tahun 2020 untuk penghitungan hasil suara di Kabupaten Solok dengan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Solok 2020. Pemohon juga mendalilkan, politik uang yang masif terjadi dan laskar merah putih dijadikan simbol kebal hukum dari paslon 2 serta keberpihakan 74 Wali Nagari.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan keberlakuan keputusan KPU Kabupaten Solok dan meminta pemungutan suara ulang di sejumlah TPS.
Pelanggaran Administratif Kabupaten Rembang
Berbeda halnya dengan PHP Kada Kabupaten Rembang yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rembang Nomor Urut 1 Harno-Bayu Andriyanto yang mendalilkan adanya pelanggaran administratif. Pemohon mendalilkan meraih sebanyak 208.736 suara, sementara Paslon Bupati Abdul Hafidz-Mochamad Hanies Cholil Barro selaku pemenang meraih 214.237 suara.
Dalam perkara Nomor 20/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, Harno-Bayu mendalilkan menemukan pemilih pindahan yang menggunakan haknya tanpa menggunakan formulir A5 KWK. Selain itu, Pemohon menemukan adanya kotak suara dalam keadaan tidak tersegel dari beberapa TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
Dengan adanya fakta pelanggaran administrasi tersebut, Pemohon kepada lembaga yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang baik Pengawas Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Rembang. Namun, upaya pemohon belum memperoleh tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, dalam Petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 200/PL.02.6-Kpt/KPU-Kab/XII/2020 dan meminta pemungutan suara di 44 TPS pada empat kecamatan, yakni Kecamatan Pamotan, Kecamatan Sarang, Kecamatan Sale, dan Kecamatan Sedan. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Editor Video : M Nur
Reporter : Panji
Pengunggah : Fuad Subhan