JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemerintah kembali meminta penundaan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta kerja) dengan alasan masih mempersiapkan materi untuk keterangan. Hal ini disampaikan oleh I Ketut Hadi Priatna selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Perekonomian dalam sidang ketiga pengujian UU Cipta Kerja yang digelar pada Selasa (19/1/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Mohon perkenan yang Mulia, kami mewakili kuasa dari pemerintah menyampaikan permohonan penundaan sidang, berhubung kami dari tim pemerintah masih memerlukan waktu untuk pendalaman materi judicial review. Mohon perkenan Yang Mulia, kiranya berkenan memberikan penundaan selama 1 minggu,” ujar I Ketut Hadi Priatna di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga: Advokat Uji UU Cipta Kerja
Menanggapi permohonan pemerintah tersebut, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa MK akan melaksanakan sidang pilkada mulai 26 Januari 2021 hingga 24 Maret 2021. Anwar menyebut kuasa Pemerintah dan DPR diberikan waktu untuk menyampaikan keterangan tertulis. Sementara jadwal persidangan akan disampaikan oleh Panitera MK melalui surat secara resmi.
Kemudian Ignatius Supriyadi selaku Pemohon meminta kepada MK untuk memproses persidangan UU Cipta Kerja ini secara cepat. Hal ini dikarenakan Pemerintah telah membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang akan diterapkan dan dinilai merugikan para Pemohon.
“Kami memohon permohonan secara cepat, mengingat saat ini tentunya sedang disusun berbagai macam peraturan pelaksanaan yang tentunya dalam pemahaman kami jika tidak segera ada putusan mengenai perkara ini tentu akan berakibat kepada peraturan pelaksanaan yang mungkin akan terjadi ketidakpastian atau kekacauan. Karena pasal yang kami ajukan telah jelas bahwa terdapat kesalahan rujukan dan materi secara kasat mata keliru. Hal tersebut perlu diputuskan oleh MK untuk menentukan apakah bertentangan atau tidak dengan UU. Sehingga nantinya peraturan pelaksanaan itu dapat selaras dengan putusan MK,” papar Ignatius.
Baca juga: Advokat Perbaiki Permohonan Uji UU Cipta Kerja
Sebelumnya, Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 108/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Ignatius Supriyadi, Sidik dan Janteri berprofesi sebagai Advokat. Ketiganya menguji Pasal 6, Pasal 17 angka 16, Pasal 24 angka 44, Pasal 25 angka 10, Pasal 27 angka 14, Pasal 34 angka 2, Pasal 41 angka 25, Pasal 50 angka 9, Pasal 52 angka 27, Pasal 82 angka 2, Pasal 114 angka 5, Pasal 124 angka 2, Pasal 150 angka 31, Pasal 151 dan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja.
Para pemohon mengatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan mengandung rujukan Pasal lain atau ayat yang salah dan juga ada yang memuat materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, ketidakpastian hukum itu terjadi karena muatan pasal-pasal yang dimohonkan selain merujuk pada pasal atau ayat yang salah dan ambigu.
Lebih lanjut, dalam melakukan pekerjaannya, para Pemohon dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya merasa berpotensi mengalami kerugian dengan adanya materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti. Para Pemohon memohon Mahkamah untuk mempercepat proses persidangan dengan alasan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja bersifat lintas sektoral.
Para Pemohon mencatat tidak kurang dari 15 kementerian harus mempersiapkan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan dalam UU Cipta Kerja. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan rujukan dalam pasal-pasal a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai rujukan yang diajukan oleh para Pemohon. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : M. Halim