JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (18/1/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Said Iqbal, dkk. Para pemohon perkara tersebut mengajukan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.
Dalam persidangan tersebut, Said Iqbal selaku Pemohon Prinsipal meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menolak semua keterangan baik dari Pemerintah dan DPR. Ia menyebut Pemerintah dan DPR tidak bersungguh-sungguh dalam menghadapi perkara tersebut, padahal para buruh telah terdampak akibat berlakunya UU Ciptaker.
“Kami meminta sikap dari Pemerintah dan DPR untuk sungguh-sungguh yang cara tidak menerima usulan daripada Pihak DPR dan Pemerintah dan sudah cukup diberikan waktu oleh Para Hakim Yang Mulia Mahkamah Konstitusi, tidak lagi diundur penjelasan dan keterangan dari Pemerintah dan DPR. Sikap Pemerintah dan DPR yang semena-mena ini, dalam tanda petik, quote unquote, akan memancing reaksi keras daripada para buruh yang sedang menunggu keputusan yang sangat menentukan masa depannya. Karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah berlaku dan sangat-sangat merasa dirugikan kaum buruh hak konstitusionalnya,” papar Said.
Baca juga: Lagi, UU Cipta Kerja Diuji ke MK
Tanggapan tersebut disampaikan Pemohon karena semestinya agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Namun, persidangan ditunda karena Pemerintah belum siap dan DPR berhalangan hadir.
"Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan dari presiden atau pemerintah dan DPR. Tapi DPR berhalangan bertepatan dengan kegiatan rapat. Silahkan dari kuasa presiden meskipun kami sudah terima surat permintaan penundaan paling tidak kami ingin mengetahui lebih jauh alasan permintaan penundaan sidang,” ujar Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang pleno tersebut.
Terkait hal tersebut, Pemerintah yang diwakili oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Perekonomian I Ketut Hadi Priatna beralasan Pemerintah masih memerlukan waktu untuk menyusun keterangannya. Untuk itu, Pemerintah meminta penundaan sidang. “Kami mewakili tim Pemerintah menyampaikan permohonan untuk penundaan sidang. Berhubung kami masih memerlukan waktu yang cukup untuk menyusun keterangan pemerintah atas permohonan dari pemohon,” ujarnya.
Baca juga: KSPI Perjelas Kerugian Konstitusional
Sebelumnya, para Pemohon menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghilangkan dan/atau menghalangi hak konstitusional para Pemohon. Pemohon mendalilkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (5), Ayat (6), dan Ayat (7); Pasal 27 Ayat (2); Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 28E Ayat (3), dan Pasal 28I UUD 1945.
Para Pemohon mendalilkan beberapa aturan dalam Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja melanggar UUD 1945 dan kontradiksi dengan UU Ketenagakerjaan. Beberapa aturan yang dianggap melanggar hak konstitusional Pemohon, di antaranya aturan mengenai lembaga pelatihan kerja; pelaksanaan pendapatan tenaga kerja; tenaga kerja asing; perjanjian kerja waktu tertentu; pekerja alih daya atau outsourcing; rentang waktu kerja; cuti; upah dan upah minimum; uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja; penghapusan sanksi pidana; serta jaminan sosial. Dalam permohonannya, menurut para pemohon ketentuan-ketentuan tersebut telah merugikan untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagai pekerja/buruh. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Lambang S