JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan menyatakan tidak dapat menerima terhadap permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU Jasa Konstruksi). Permohonan ini diajukan oleh Afiliasi Konstruksi dan Instalasi Indonesia (Aklindo), yang diwakili oleh Andi Amir Husry (Ketua Umum Aklindo).
“Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar Putusan Nomor 93/PUU-XVIII/2020, Kamis (14/1/2021) di Ruang Sidang Pelno MK dengan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga:
Aturan Pelaksana Lewat Tenggat, UU Jasa Konstruksi Diuji
Pertimbangan hukum putusan MK terhadap pengujian Pasal 105 UU Jasa Konstruksi ini menyebutkan, pihak yang dapat mewakili Aklindo, baik di dalam maupun di luar pengadilan termasuk dalam mengajukan permohonan ini, Mahkamah dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 16 November 2020 telah memberikan nasihat kepada Pemohon. Pada sidang tersebut, Hakim Sidang Panel telah meminta agar Pemohon menerangkan dan menjelaskan siapa yang berhak mewakili Aklindo dalam perkara a quo.
Selanjutnya dalam sidang Perbaikan Permohonan, Pemohon telah mengemukakan pengajuan perkara ini telah didasarkan pada hasil rapat dan musyawarah DPP Aklindo. Setelah Mahkamah telusuri, ternyata tidak terdapat alat bukti yang dapat menguatkan amanat kepada Ketua Umum Aklindo untuk mewakili badan hukum ini untuk mengajukan permohonan ke MK.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
Baca Juga:
Kuasa Pemohon Uji UU Jasa Konstruksi Tegaskan Alasan Permohonan
Sebagaimana diinformasikan, Pemohon menilai Pasal 105 UU Jasa Konstruksi mengakibatkan masyarakat jasa konstruksi terhalangi haknya dalam memajukan dirinya dengan memperjuangkan haknya secara kolektif melalui asosiasi badan usaha dan asosiasi profesi untuk membangun, masyarakat, bangsa, dan negaranya. Sehingga menurut Pemohon, ketentuan tersebut bertentangan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, sepanjang tidak diartikan sebagai peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini yang ditetapkan lebih dari 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan tidak memiliki kekuatan hukum.
Penulis : Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.
https://youtu.be/orle3RCiQAI