JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima perbaikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020, pada Selasa (29/12) malam. Perbaikan permohonan kali ini datang dari Pasangan Calon Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1, Ben Ibrahim S. Bahat–Ujang Iskandar. Pada hari yang sama, Pasangan Calon Gubernur Jambi Nomor Urut 1, Cek Endre–Ratu Munawaroh juga mengajukan perbaikan permohonan.
Kuasa hukum Pasangan Ben Ibrahim S. Bahat-Ujang Iskandar, Hermawanto menyebutkan perbaikan redaksional permohonan. Pihaknya juga menyertakan sejumlah alat bukti untuk mendukung dalil-dalil permohonan mengenai adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lainnya.
“Perbaikan yang kami ajukan saat ini hanya redaksional saja, hanya perbaikan tulisan-tulisan yang mengatakan memang adanya kecurangan atau kejahatan yang sangat sistematis terjadi di proses Pemilukada Provinsi Kalimantan Tengah, yang dibiarkan oleh KPUD Kalimantan Tengah. Dan oleh karena itu, di MK inilah kami berharap banyak agar keadilan itu ditegakkan dan kita bersama-sama mengawal demokrasi ini demi demokrasi Indonesia ke depan,” Ungkap Hermawanto.
Sementara itu, kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur Jambi Cek Endre–Ratu Munawaroh, Elfano Eneilmy mengatakan telah melakukan pengurangan dalil yang dimohonkan. Hal ini disesuaikan dengan kejadian pelanggaran yang terjadi pada waktu pemilihan. Pihaknya juga melakukan penambahan alat bukti, yakni sebanyak 279 alat bukti.
“Pada perbaikan permohonan ini, kami melakukan pengurangan dalil permohonan. Yang dimana harus kita sesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi di sana. Selain itu , kami juga melakukan penambahan alat bukti, yang dimana pada waktu pertam akita ajukan hanya 5 alat bukti, namun sekarang kita menambahkan bukti sebanyak 279 alat bukti,” tegasnya dalam wawancara dengan awak media.
Seperti diketahui, permohnan PHP Kada yang teregisterasi di MK hingga Selasa (29/12) malam sebanyak 135 permohonan. Sebanyak 79 permohonan diajukan melalui online (daring), dan 56 permohonan melalui offline. Adapun rinciannya, sebanyak 7 permohonan perkara PHP Gubernur, sebanyak 114 permohonan perkara PHP Bupati, dan sebanyak 14 permohonan perkara PHP Walikota.
Penulis: Panji Erawan.
Editor: Nur R.