Diduga Melakukan Pelanggaran, KPU Kabupaten Bima Digugat
Selasa, 29 Desember 2020
| 18:23 WIB
Surat Tanda Terima Perbaikan Permohonan digital yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima Nomor Urut 2 Syafrudin H.M. Nur dan Ady Mahyudi pada Selasa (29/12/2020). Foto Humas / Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bima Nomor Urut 2 Syafrudin H.M. Nur dan Ady Mahyudi kembali mendatangi aula Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki permohonannya yang telah dilakukan pada 19 Desember 2020. Perbaikan permohonan paslon nomor urut 2 diajukan pada Selasa (29/12/2020). Kedua paslon memperbaiki alasan perbaikan terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebelum dan saat proses pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bima Tahun 2020.
Lebih lanjut, dalam dokumen perbaikannya dijelaskan bahwa KPU Kabupaten Bima sebagai Termohon, diduga telah bertindak tidak netral dengan memanfaatkan proses pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk keuntungan Paslon Nomor Urut 3 Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer yang ditetapkan sebagai paslon pemenang dengan total perolehan suara sebanyak 130.963 suara atau sebanyak 44.43%.
Selain itu, paslon nomor urut 2 menduga terdapat kecurangan yang dilakukan dengan sengaja oleh KPU Kabupaten Bima dengan cara tidak memasukkan hasil pemutakhiran data pemilih yang diperoleh dari RT dan RW ke dalam DPT. Hal ini diduga mengakibatkan kerugian bagi banyak penduduk setempat yang kehilangan kesempatan memilih karena namaya tidak tercatat dalam daftar DPT.
Kecurangan lain yang diduga dilakukan oleh KPU sebagai Termohon, akibat dengan sengaja tidak memasukkan pemutakhiran data pemilih yaitu banyaknya nama-nama penduduk yang sudah meninggal dan penduduk dibawah umur yang masuk ke dalam daftar DPT.0 Hal-hal tersebutlah yang dianggap kecacatan yang terjadi pada proses Pilkada Kabupaten Bima Tahun 2020.
Hingga Selasa siang (29/12/2020), MK telah menerima sebanyak 135 PHP Kada Tahun 2020 yang terdiri dari 76 permohonan online (simpel.mkri.id) dan 59 permohonan offline. Dari 135 permohonan tersebut terbagi atas 114 permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati; 14 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota; serta tujuh permohonan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Perkembangan perkara dapat diakses di laman MKRI.(*)
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati/Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari