JAKARTA, HUMAS MKRI – Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Nomor Urut 4 Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar Tahun 2020. Namun kemenangan tersebut ditolak oleh Paslon Gubernur Sumbar Nomor Urut 2 Nasrul Abit dan Indra Catri karena dugaan berbagai pelanggaran, sehingga mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (23/12/2020) siang.
Menurut Nasrul Abit dan Indra Catri (Pemohon), sejak tahapan pencalonan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2020, KPU Sumbar selaku Termohon telah melakukan pelanggaran serius dan sangat luar biasa terutama dalam pemeriksaaan kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota untuk memenuhi syarat calon “mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika'' sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf f UU No. 10 Tahun 2016 yang merupakan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Pemohon menegaskan, Termohon secara terang-terangan telah melanggar Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Hal ini telah mengakibatkan terbitnya Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota yang dikeluarkan oleh lembaga tidak berwenang yaitu Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Sumatera Barat. Padahal yang berwenang adalah rumah sakit yang ditunjuk Termohon, dalam hal ini RSUP M. Jamil Padang yang seharusnya menetapkan Tim Pemeriksa Kesehatan dan mengeluarkan Hasil Pemeriksa Kesehatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian menurut Pemohon, hasil pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan oleh Pengurus IDI wilayah Sumatera Barat adalah cacat hukum.
Selain itu, saat berlangsung Pilgub Sumbar, ditemukan adanya pemilih yang memiliki KTP luar daerah yang menggunakan hak pilih, serta adanya pemilih yang memakai formulir A5 KWK seharusnya mendapat satu suara, tapi kenyataannya mendapat dua suara. Berikutnya, Termohon telah menghilangkan hak pilih 28 orang pemilih terdiri dari dua orang pasien covid 19 dan 26 orang pasien rawat inap di RSUD Pariaman dengan tidak dilakukannya pemungutan suara di RSUD Pariaman, sehingga pelanggaran Termohon telah berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon dan jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih dalam Pilgub Sumbar Tahun 2020.
Sebelumnya, KPU Sumbar menetapkan Pasangan Mahyeldi Ansharullah dan Audy Joinaldy meraih suara terbanyak pada Pilgub Sumbar Tahun 2020 dengan 726.853 suara (32,43 persen). Perolehan suara tersebut unggul 47.784 suara atas Pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri. KPU Sumbar juga mencatat total pemilih sebanyak 2.313 278 orang atau sekitar 61,68 persen dari total pemilih di daerah itu. Total jumlah suara sah sebanyak 2.241.292 atau 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
https://youtu.be/ZZ2uRGzQ2h4