JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi terhadap hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 pada Selasa (22/12/2020). Dalam permohonannya yang diunggah secara daring melalui laman MKRI, paslon nomor urut 2 tersebut berkeberatan terhadap penetapan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 tanggal 18 Desember yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang pilkada. Hasil perolehan suara menunjukkan bahwa paslon nomor urut 2 meraih 843.695 suara, sedangkan paslon nomor urut 1 meraih 851.822 suara.
Terdapat sejumlah 8.127 selisih suara antara Pemohon dengan pihak Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pihak pasangan dengan perolehan suara terbanyak. Namun, dalam permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 tersebut, terdapat beberapa hal yang melanggar prinsip-prinsip pemilu yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yaitu
“Luber” dan “Jurdil”.
Lebih lanjut Pemohon menyatakan, jika Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip tersebut, maka paslon nomor urut 1 seharusnya dibatalkan dari pencalonannya. Pemohon mendalilkan, pada pelaksanaan Pilgub Kalsel terdapat kecurangan, ancaman, dan intimitasi di beberapa daerah di Kalimantan Selatan seperti di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapun, Kecamatan Hatungun, kecurangan di Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, serta kecurangan dan pelanggaran yang menyebabkan penambahan suara bagi Paslon 1 di Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam permohonannya, Denny menyebut sebelum proses, saat tahapan kampanye, pada hari pencoblosan dan setelahnya; berbagai modus pelanggaran dan kecurangan pemilu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan masif. Selain itu, ia juga mendalilkan adanya pengerahan aparat pemerintah dan negara serta penyelewengan anggaran pusat dan daerah—tidak terkecuali anggaran dana bansos pembagian sembako.
Denny pun mendalilkan kegiatan dan program pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kampanye terselubung, melalui berbagai program kehumasan. Termasuk tagline “Bergerak” yang secara luar biasa disebarluaskan ke seluruh penjuru Kalsel, melalui berbagai macam media, yang ujungnya membantu sosialisasi petahana Gubernur Sahbirin Noor. Utamanya karena, tagline yang sama kemudian digunakan Sahbirin Noor – Muhidin. “Bergerak” menjadi kata yang juga melekat di semua alat kampanye Paslon Nomor 1.
“Karena tagline bergerak telah tahunan dikampanyekan oleh Pemprov Kalsel, itu artinya Paslon 1 sudah sejak lama berkampanye “Bergerak”, dengan menggunakan fasilitas dan anggaran negara. Money politics, meskipun dikabarkan berkurang, senyatanya masih ada, misalnya melalui modus bertandem (satu paket) pembayaran dengan calon bupati atau walikota. Ada pula daerah yang tidak bebas melakukan pilihan, di daerah demikian, saksi kami diancam untuk tidak hadir, dan suara kami tidak ada sama sekali, atau kalaupun dapat suara, sangatlah kecil,” sebagaimana dikutip dari permohonan yang diajukan dengan Nomor APPP 127/PAN.MK/AP3/12/2020.
Hingga Rabu pagi (22/12/2020), MK telah menerima sebanyak 131 PHP Kada Tahun 2020 yang terdiri dari 75 permohonan online (simpel.mkri.id) dan 56 permohonan offline. Dari 131 permohonan tersebut terbagi atas 114 permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati; 14 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota; serta tiga permohonan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Perkembangan perkara dapat diakses di laman MKRI.(*)
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati/Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari