JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHPKada 2020), pada Jum’at (18/12/2020), yang didaftarkan langsung oleh pasangan calon kepala daerah atau pun tim kuasa hukumnya.
Secara umum, persoalan yang dikemukakan para pemohon adalah masalah netralitas penyelenggara, penggelembungan suara, pengerahan pemilih, hingga tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon (paslon).
Seperti disampaikan oleh Mudarwan Yusuf, kuasa hukum pasangan calon nomor urut dua Gusril Pausi-Medi Yuliardi, yang merupakan petahana dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu. Pemohon mengatakan pihak penyelenggara telah bersikap tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Kaur, antara lain menghambat proses penyerahan surat keputusan KPU tentang penetapan hasil perolehan suara pasangan calon.
Menurut Mudarwan, pihaknya telah meminta dokumen resmi KPU Kabupaten Kaur tentang penetapan hasil perolehan suara, namun oleh penyelenggara dokumen tersebut tidak kunjung diserahkan. Mudarwan menilai tindakan tersebut merupakan upaya dari penyelenggara agar pemohon tidak dapat mengajukan permohonan ke MK.
Selain itu, Mudarwan mengungkapkan ada pengerahan masa pemilih dari luar kabupaten Kaur oleh pasangan calon lain. Mudarwan menambahkan, selain ada pengerahan masa pemilih, juga terjadi penggunaan hak pilih yang tidak semestinya, dimana banyak pemilih yang telah meninggal namun digunakan untuk memilih pasangan calon nomor urut satu.
KPU Tidak Netral
Di saat yang sama, MK juga menerima pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Permohonan tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut empat Rustam Akili-Dicky Gobel. Rustam yang datang langsung didampingi kuasa hukumnya Duke Arie, mengatakan bahwa KPU tidak netral dalam pilkada Kabupaten Gorontalo.
Menurut Rustam, KPU tidak melaksanakan rekomendasi KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon Nelson Pomalingo-Hendra Hemeto. Ditambahkan oleh Rustam, pelanggaran lain yang terjadi dalam pilkada Kabupaten Gorontalo antara lain mobilisasi Aparatur Sipil Negara oleh petahana, politik uang, dan penggelembungan suara. Selain pasangan Rustam Akili-Diki Gobel, pilkada Kabupaten Gorontalo juga dipersoalkan oleh pasangan calon Tonny S. Junus-Daryatno Gobel.
Hingga Sabtu (19/12/2020), MK menerima 67 permohonan PHP Bupati dan 8 permohonan PHP Kota yang diajukan baik secara luring maupun daring. Permohonan daring dapat diakses melalui simpel.mkri.id. Perkembangan jumlah permohonan masuk dapat diakses melalui laman MK (mkri.id). (*)
Penulis : Ilham Wiryadi
Editor : Lulu Anjarsari