JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Bupati Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Permohonan diajukan oleh Pasangan Calon Bupati Kabupaten Lamongan Nomor Urut 1 Suhandoyo dan Astiti Suwarni. Regginaldo Sultan selaku kuasa hukum Pemohon mengajukan permohonan secara langsung ke bagian Registrasi di Aula Lantai Dasar Gedung MK pada senin (21/12/2020).
Pemohon mempersoalkan tata cara prosedur dalam pungut hitung dan rekapitulasi mulai dari TPS secara berjenjang. Pemasalahan tersebut terkait jumlah surat suara di TPS yang sesuai aturannya yaitu jumlah suara sesuai dengan DPT plus 2,5%, namun ternyata kami menemukan ada 721 TPS yang bermasalah.
Ada dugaan pelanggaran yang seharusnya menjadi kewajiban KPU untuk memperbaikinya sebelum pemungutan suara. Pemohohon menganggap adanya penggelembungan suara atau pengurangan suara kepada salah satu paslon. Pemohon berharap Mahkamah dapat memberikan kesempatan untuk membuktikan dalil-dalil khususnya mengenai jumlah surat suara.
PHP Kabupaten Fakfak
Pada hari yang sama, MK juga menerima permohonan PHP Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020. Permohonan diajukan secara luring oleh Pasangan Calon Nomor urut 1 Samaun Dahlan dan Clifford H Ndadarmana. Pemohon kalah suara dari pasangan calon urut Nomor 2 Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.
Setelah pengunuman KPU tanggal 17 Desember, Pemohon mencari informasi dan menemukan ada Putusan DKPP yang keluar pada tanggal 16 Desember 2020. Putusan tersebut keluar sehari sebelum penetapan oleh KPU mengenai pengaduan terhadap Bawaslu yang dianggap lalai dalam proses verifikasi pasangan calon. Pada proses pencalonan independen, paslon Nomor 2 yang merupakan calon independen dinyatakan tidak memenuhi syarat karena adanya dukungan KTP ganda.
Menurut Pemohon, Bawaslu sudah dua kali mengirimkan surat himbauan untuk validasi ulang. Namun Termohon (KPU) tetap meloloskan paslon Nomor 2 walaupun tidak memenuhi syarat. Atas dasar putusan DKPP ini, Pemohon mencari keadilan di Mahkamah Konstitusi.
PHP Kabupaten Halmahera Barat
Masih di hari yang sama, pasangan calon Bupati Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Danny Missy dan Imran Lolory melalui kuasa hukum Pemohon, Army Mulyanto mengajukan permohonan PHP Kada. Permohonan diajukan secara langsung ke bagian Registrasi di Aula Lantai Dasar Gedung MK.
Pemohon dalam permohonan menyampaikan Pelanggaran pemilu Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Ada dugaan bahwa KPU dan Bawaslu setempat tidak netral sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu. Pemohon menemukan banyak pemilih DPPh dan DPTb dan cukup masif ketika menuju penyelenggaran pemilu 9 Desember lalu yang menggunakan dasar e-KTP.
Selain itu, di 6 kecamatan yang ada di DPC Halmahera Barat, Pemohon menemukan banyak pemilih yang menggunakan e-KTP yg tidak sesuai domilisi. Kemudian, di lapangan Pemohon menemukan fakta indikasi kecurangan dan ketidaknetralan yang memihak salah satu pasangan calon.
Penulis: Fuad Subhan.
Editor: Nur R.
https://youtu.be/bej3sljTRfY