JAKARTA, HUMAS MKRI - Melihat sejak awal adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petahana menyoal mutasi pegawai negeri sipil (PNS) yang dilakukan enam bulan setelah penetapan pasangan calon (paslon), yang dalam undang-undang hal tersebut tidak dibenarkan. Akan tetapi kecurangan demikian terjadi dan dilakukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan petahana di Luwu Timur. Demikian diungkapkan Muhamad Ikbal selaku salah satu kuasa hukum dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Nomor Urut 2 Irwan Bachri Syam dan Andi Muh. Rio Pattiwiri dalam wawancara dengan awak Media MK pada Senin (21/12/2020).
Di depan loket pendaftaran permohonan perkara PHP Kada Gedung MK usai melakukan pendaftaran dan menyerahkan alat bukti permohonan, Ikbal mengatakan sebelum mengajukan permohonan ke MK pun telah mengajukan permohonanpermaslaahan ini ke Bawaslu namun tidak diregistrasi oleh pihak Bawaslu setempat. Atas dasar hal inilah, sambung Ikbal, pihaknya melayangkan gugatan dan menjadikannya sebagai materi yang dikontruksikan di dalam pokok permohonan.
Selain itu, Pemohon juga menemukan adanya beberapa pemilih yang secara hukum tidak dapat dikualifikasikan sebagai pemilih, tetapi dapat melakukan pemilihan. Sebagai contoh, Ikbal mengilustrasikan pada beberapa kecamatan terdapat pemilih yang menggunakan identitas sah berupa KTP dan terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb) namun setelah dicek pencoblos tersebut tidak dikenal di desa yang dimaksud.
“Kami telah menyiapkan bukti, di antaranya pernyataan Kepala Desa yang menyatakan tidak mengenal para pemilih tersebut dan itu ada beberapa orang. Inilah yang kemudian menjadi pintu masuk kami ke MK untuk membuka kejadian yang sangat luas biasa dan bersifat TSM ini yang dilakukan sejak awal sebelum penetapan pasangan calon,” jelas Ikbal.
Dokumen yang Bertentangan
Sementara itu, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palu Nomor Urut 3 Hidayat dan Hanba Yanti Ponulele melalui Riswanto Lasdinsalah satu kuasa hukumnya menyebutkan mengajukan permohonan ke MK untuk membuktikan kecurangan yang dilakukan pihak KPU sehubungan dengan ditemukannya perbedaan antara daftar pemilih dan orang yang memilih dalam penyelenggaraan pemilihan di Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu. Saat ditanya awak Media MK perihal selisih suara, Riswanto mengatakan pihaknya menyatakan tidak mempersoalkan hal tersebut namun akan fokus mengulas kejanggalan yang dinilai dilakukan oleh pihak penyelenggara.
”Kami menemukan ada dokumen-dokumen yang bertentangan. Sementara kami akan fokus pada pihak penyelenggara dulu saja,” tegas Riswanto yang juga mengatakan terdapat empat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palu yang berkompetisi pada Pilkada Serentak Tahun 2020 ini.
Hingga Selasa pagi (22/12/2020), MK telah menerima sebanyak 124 permohonan PHP Kada Tahun 2020 yang terdiri dari 71 permohonan online (simpel.mkri.id) dan 53 permohonan offline. Dari 124 permohonan tersebut terbagi atas 110 permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati; 13 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota; serta satu permohonan diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Perkembangan perkara dapat diakses di laman MKRI.(*)
Penulis : Sri Pujianti/Siti Rosmalina Nurhayati
Editor: Lulu Anjarsari
https://youtu.be/KPGR3b1REOk