KPU Dianggap Tidak Netral, Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Digugat
Selasa, 22 Desember 2020
| 08:47 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Innocentius Teturan Mengajukan Permohonan Perselisihan Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua, Pada Senin (21/12) di Aula Gedung MK. Foto: Humas/Bayu
JAKARTA, HUMAS MKRI – Gugatan dari ujung timur datang ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/12/2020). Gugatan tersebut datang dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 Costan Oktemka dan Deki Dealy yang menggugat hasil Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang, Papua Tahun 2020. KPU Pegunungan Bintang dianggap tidak netral karena menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Spei Yan Birdana dan Piter Kalakmabin sebagai pemenang pilkada.
Costan Oktemka dan Deki Deal mempermasalahkan KPU Pegunungan Bintang yang mengikutsertakan calon bupati dan wakil bupati yang tidak memenuhi kelengkapan dan keabasahan administrasi atas nama Yan Birdana dan Piter Kalakmabin yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pegunungan Bintang yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mewajibkan bagi calon yang berstatus sebagai PNS dan anggota DPRD wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
KPU Pegunungan Bintang selaku Termohon, sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 tetap saja meloloskan pasangan calon nomor urut 1, walaupun tidak memenuhi kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan pasangan calon tetap diikutsertakan dalam Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020. Bahkan pasangan calon nomor urut 1 tersebut hanya menggunakan Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 800/1753/BKD, tertanggal 09 November 2020 dan Surat Penjelasan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Nomor 171/19469/SET tanggal 6 November 2020, yang pada pokoknya menjelaskan “Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil atas nama Yan Birdana dari Gubernur Papua sebagai salah satu syarat bakal calon dalam bursa Pilkada Tahun 2020 masih dalam proses penandatanganan dan Surat Keputusan Gubernur tentang pemberhentian atau penggantian antar waktu atas nama Piter Kalakmabin, dalam proses penandatanganan Gubernur Papua”.
Oleh karenanya, menurut Pemohon, tindakan Termohon tersebut secara terukur dan nyata memengaruhi perolehan suara Pemohon secara signifikan di 34 Distrik yang tersebar di 383 TPS akibat keberpihakan dan ketidaknetralan Termohon dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pegunungan Bintang Tahun 2020. Kemudian pada hari yang sama, ada juga permohonan PHP Walikota Kota Surabaya Tahun 2020 yang masuk pada pukul 11:00: 45.(*)
Penulis : Nano Tresna Arfana
Editor : Lulu Anjarsari
https://youtu.be/51R6yzl3Sdo