KETUA DPD RI, Ginanjar Kartasasmita mengharapkan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera disahkan menjadi Undang-undang.
“Keistimewaan DIY selama ini masih dimaknai secara multitafsir mengingat muatan materi tentang keistimewaan dalam UU No.3 Tahun 1950,” ujarnya dalam sambutaannya pada peluncuran buku berjudul Mengisi Rumah Kosong Polemik Seputar RUUK DIY karya anggota DPD RI asal DIY, Subardi di Yogyakarta, Senin (14/4).
"Dalam UU No.3 Tahun 1950, pembentukan provinsi DIY tidak diformalisasikan secara jelas dan rinci," tambah Ginanjar. Menurutnya, kedudukan sejarah dan budaya, lembaga adat kraton dan Puro Pakualaman, serta pemerintahan DIY sebagai daerah otonom setingkat provinsi adalah faktor yang diklaim sebagai konsep keistimewaan DIY.
Namun, faktor tersebut belum mejadi kesepakatan bersama sebagai landasan hukum, sehingga konsep keistimewaan itu belum dapat diimplemntasikan secara praktis ke dalam program pembangunan yang menyejahterakan dan memakmurkan masyarakat Yogyakarta. (Ant)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id