JAKARTA, HUMAS MKRI – Konstitusi versi laman lama dibuat oleh pendiri negara tidak mencantumkan mengenai pemilihan umum. Meski rumusan normatif sempat disentuh sedikit oleh para pendiri negara, namun tidak tertuang dalam Konstitusi. Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra saat menjadi pembicara kunci dalam kegiatan webinar yang bertema “Mengkaji Ulang Desain Pengisian Jabatan Kepala Daerah” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas, pada Jumat (18/12/2020) pagi.
“Dalam UUD 1945 yang lama sama sekali tidak ditemukan baik pasal, ayat maupun frasa tentang pemilihan umum (pemilu). Meskipun jika kita membaca risalah pembentukan UUD yang pertama soal pemilu sempat disentuh oleh beberapa orang pendiri negara tetapi tidak tetuang dalam rumusan normative,” ujar Saldi.
Menurut Saldi, apabila pada akhirnya pemilu dapat dilaksanakan, pelaksanaan tersebut bukan didasari dari konstitusi versi lama. Setelah perubahan UUD 1945, isu pemilu menjadi luar biasa yang memakan banyak waktu ketika dibahas oleh pendiri negara.
“Jadi satu isu di tingkat nasional dan bagaimana pemilihan di tingkat daerah tanpa harus berlama-lama menjelaskan soal pemilihan di tingkat nasional. Kemudian, mengubah UUD 1945 itu memilih frasa bahwa gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala daerah yang dipilih secara demokratis,” ujar Saldi. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari