JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pada Rabu (16/12/2020). Sidang perbaikan permohonan perkara Nomor 98/PUU-XVIII/2020 ini dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Dalam permohonan, Alamsyah selaku Pemohon mendalilkan Pasal 15 UU HAM bertentangan dengan UUD 1945.
Pada sidang kedua ini, Alamsyah yang hadir secara virtual tanpa didampingi kuasa hukum mengatakan telah menyempurnakan dan mempertegas alasan permohonannya. Dalam uraian di hadapan majelis panel hakim konstitusi, Pemohon menyatakan Pasal 15 UU HAM bertentangan dengan norma Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945. Sejatinya, Pemohon menilai norma a quo memberikan hak kepadanya untuk memperjuangkan hak pengembangan diri secara pribadi. Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran terhadap Pasal 15 HAM sepanjang frasa ‘secara pribadi’ harus diartikan sebagai Peraturan Pemerintah. Kemudian, untuk pertama kalinya, pengaturan mengenai penetapan Pemohon sebagai anggota dalam pemerintahan Kabupaten Padang Lawas ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga dalam petitum Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo yang amarnya berbunyi, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Alamsyah saat menyampaikan perbaikan permohonan melalui saluran video converence dari Fakultas Hukum Universitas Riau.
Baca Juga:
Minta Ditetapkan sebagai Anggota DPRD, Seorang Warga Uji UU HAM
Sebagaimana diketahui, Pemohon mengujikan Pasal 15 UU HAM yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”
Pemohon mengungkapkan, berpedoman pada Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara (UU 38/2007), maka pengisian anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kalinya juga harus dilakukan dengan cara penetapan. Atas dasar hal ini, Pemohon meminta agar diberikan perlakuan yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU 38/2007 tersebut, untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD guna mencapai persamaan dan keadilan baginya sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Ditinjau dari landasan sosiologis, Pemohon berpendapat dari pembentukan UU HAM ini termuat harapan agar setiap manusia harus saling berpikir dan bertindak demi kepentingan bersama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini sejatinya merupakan suatu bentuk dari tindakan afirmatif sebagai jalan keluar bagi setiap orang yang ingin berpikir dan bertindak demi kepentingan bersama serta demi tegaknya hak asasi manusia pada setiap warga negara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.
https://youtu.be/z_QMbN1oPAE