JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pada Rabu (16/12/2020) dengan agenda perbaikan. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Said Iqbal, dkk. Para pemohon perkara tersebut mengajukan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja.
Dalam persidangan, para Pemohon yang diwakili oleh Andi Muhammad Asrun menjelaskan bahwa telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang pendahuluan. Ia mengatakan telah memperbaiki perihal permohonan dengan mencantumkan pasal-pasal yang diuji, yakni Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 83 UU Cipta Kerja. Kemudian, Pemohon juga menghapus tentang pengujian formiil sehingga tidak ada uraian mengenai hal tesebut. Selain itu, Pemohon juga menguraikan kerugian konstitusional yang dialami sesuai dengan saran perbaikan pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Lagi, UU Cipta Kerja Diuji ke MK
Pada persidangan pendahuluan, para Pemohon menyatakan bahwa UU Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghilangkan dan/atau menghalangi hak konstitusional para Pemohon. Pemohon mendalilkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (5), Ayat (6), dan Ayat (7); Pasal 27 Ayat (2); Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2); Pasal 28E Ayat (3), dan Pasal 28I UUD 1945.
Para Pemohon mendalilkan beberapa aturan dalam Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja melanggar UUD 1945 dan kontradiksi dengan UU Ketenagakerjaan. Beberapa aturan yang dianggap melanggar hak konstitusional Pemohon, di antaranya aturan mengenai lembaga pelatihan kerja; pelaksanaan pendapatan tenaga kerja; tenaga kerja asing; perjanjian kerja waktu tertentu; pekerja alih daya atau outsourcing; rentang waktu kerja; cuti; upah dan upah minimum; uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja; penghapusan sanksi pidana; serta jaminan sosial. Dalam permohonannya, menurut para pemohon ketentuan-ketentuan tersebut telah merugikan untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagai pekerja/buruh. (*)
Penulis : Utami Argawati
Editor : Lulu Anjarsari
Humas : Lambang S
https://youtu.be/yIw1Bz1EQKI