Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan koordiansi dengan Departemen Hukum dan HAM guna melakukan verifikasi partai politik. Koordinasi ini guna mengantisipasi adanya parpol ganda dalam pengembalian formulir pendaftaran nanti.
Pengambilan formulir pendaftaran parpol di KPU sendiri sudah berakhir pada hari Sabtu (12/4/2008) kemarin. Saat ini, KPU baru menerima tiga parpol yang mendaftar atau mengembalikan formulir.
"Pendaftaran akan dilakukan hingga tanggal 12 Mei mendatang," kata anggota KPU Andi Nurpati usai rapat pleno di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/4/2008).
Menurut Andi, dalam rapat juga dibahas mengenai parpol ganda, mengenai antisipasi dalam mengambil keputusan apabila parpol mendaftarkan kembali.
Bila ada perubahan kepengurusan, maka parpol wajib melapor ke pemerintah. KPU akan memperoleh data-data tersebut dari pemerintah sebagai acuan dalam pengambilan keputusan.
"Bahwa sampai dengan tanggal 12 Mei nantinya terdapat pengurus ganda yang daftar ke KPU, itu limitnya, maka kemungkinan besar terjadinya beberapa kepengurusan yang tidak diakui pada tahap verifikasi administrasif nanti," jelasnya.
Terkait kasus dualisme kepengurusan di PKB, KPU berpendapat akan tetap mengacu pada UU 2/2008 tentang parpol. Di mana ada ada kewajiban parpol untuk melaporkan paling lambat 30 hari ke pemerintah, kemudian Depkumham punya waktu tujuh hari untuk melakukan perubahan.
"Itu yang akan dipedomani oleh KPU. Sekarang ini data yang kita miliki adalah data PKB yang dipimpin Muhaimin Iskandar, selama tidak ada perubahan kepengurusan yang dilaporkan parpol yang bersangkutan sesuai mekanisme tadi," ujarnya.
KPU lanjut Andi, berharap kepada parpol yang mempunyai konflik internal untuk menyelesaikannya sendiri. KPU juga meminta agar konflik internal itu bisa diselesaikan melalui jalur hukum atau pun melalui mekanisme islah.
"Kita beri kesempatan waktu kepada parpol itu untuk menyelesaikan konflik internalnya sampai tanggal 12 Mei," imbuhnya.
( zal / mly )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id