JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar secara virtual sidang perbaikan permohonan pengujian Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada Selasa (15/12/2020). Sidang Perkara Nomor 97/PUU-XVIII/2020 ini dimohonkan oleh Suhardi dan Linda Yendrawati Puspa yang keduanya berprofesi sebagai advokat.
Salah seorang kuasa Pemohon, Ferdian Sutanto kembali membacakan syarat menjadi hakim konstitusi sebagai hal yang ditekankan Pemohon. Pasal 15 ayat (1) UU MK menyatakan hakim konstitusi harus memenuhi syarat memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Kemudian ketentuan susunan MK yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (2) Susunan Mahkamah Kontitusi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.”
Berdasarkan hal tersebut di atas, ujar Ferdian, hakim konstitusi yang terdiri dari 9 orang dan dalam pelaksanaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b UU MK yang menyatakan, “Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.”
Ferdian melanjutkan, para Pemohon sebagai anak bangsa yang berprofesi sebagai advokat, memiliki cita-cita yang luhur untuk menjadi Hakim MK. Namun, persyaratan menjadi hakim konstitusi dan juga jumlah hakim konstitusi yaitu 9 orang hakim merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dan ditempuh oleh Pemohon untuk menjadi Hakim MK. Ketentuan masa tugas hakim konstitusi dalam Pasal 87 huruf b UU MK tersebut adalah sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun tanpa adanya pembatasan ataupun uji kelayakan. Sedangkan pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK mengatur masa jabatan hakim konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Atas dasar tersebut, Pasal 87 huruf b UU MK berpotensi merugikan Para Pemohon.
“Pemohon sebagai advokat berpotensi untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi, seperti Bapak Hamdan Zoelva dan Bapak Patrialis Akbar yang sebelumnya juga berprofesi sebagai advokat,” jelas Ferdian kepada hadapan Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Manahan MP Sitompul.
Para Pemohon menyadari apabila MK menyatakan bahwa Pasal 87 huruf b UU MK bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum yang mengikat, maka dapat terjadi kekosongan hukum. Untuk mengatasi kekosongan hukum tersebut, para Pemohon memohon kepada MK untuk dapat memaknai norma atas Pasal 87 huruf b UU MK agar menjadi konstitusional bersyarat dan memberikan batasan agar potensi kerugian para Pemohon tidak terjadi lagi.
Oleh karena itu, dalam petitum di antaranya para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 87 huruf b UU MK konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai, “b. Hakim Konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan, dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebih 15 tahun dengan ketentuan memenuhi uji kelayakan, serta pengawasan dalam kesehatan jasmani dan rohani dilakukan setiap 5 tahun sekali oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara objektif.”
Baca Juga:
Advokat Uji Masa Jabatan Hakim Konstitusi
Untuk diketahui, permohonan Nomor 97/PUU-XVIII/2020 dalam perkara pengujian UU MK ini diajukan oleh Suhardi (Pemohon I) dan Linda Yendrawati Puspa (Pemohon II). Para Pemohon mengujikan Pasal 87 huruf UU MK. Pasal 87 huruf a UU MK menyatakan, “Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang;” Pasal 87 huruf b UU MK menyatakan, “Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut undang-undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.”
Para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 87 UU MK yang tidak sejalan dengan asas negara hukum dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, sehingga membuat para Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya. Sebagai penegak hukum dan sebagai anak bangsa yang ingin mengabdikan dirinya kepada dunia penegakan hukum untuk menjadi hakim konstitusi, para Pemohon dirugikan dengan berlakunya pasal tersebut.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Tiara Agustina.
https://youtu.be/MQemUOZbQFY