Nasib RUU Pengadilan Tipikor di Ujung Tanduk
Senin, 14 April 2008
| 15:22 WIB
Jakarta - Nasib RUU Pengadilan Tipikor tidak jelas. Aturan yang memayungi institusi untuk mengadili para koruptor ini belum juga disahkan. Alamat pemberantasan korupsi terancam.
"Sekarang kita masih mempersiapkan untuk menunggu persetujuan rapat kabinet," kata Menkum HAM Andi Matalatta di Depkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (14/4/2008).
Sesuai putusan MK, target waktu untuk membuat UU tersebut adalah pada 2009. Ini setelah UU tentang Pemberantasan Korupsi di-judicial review.
Apakah optimis 2008 selesai ? "Kalau untuk menyenangkan orang banyak bisa saja, tapi di DPR masih antre," lanjut Andi.
Bila RUU Pengadilan Tipikor tidak juga disahkan, maka sidang untuk kasus dugaan korupsi akan dilakukan di pengadilan-pengadilan umum. ( ndr / mly )
Sumber www.detik.com
Foto dokumentasi Humas MK