JAKARTA HUMAS MKRI – Sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (8/12/2020). Permohonan yang teregistrasi Nomor 94/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Ahmad Amin.
Perbaikan permohonan pertama adalah di bagian kedudukan hukum. Kemudian norma yang diuji dari 7 pasal dipadatkan menjadi 5 pasal. Pasal 16 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), serta Pasal 56 ayat (1) UU Guru dan Dosen telah memerintahkan kepada Presiden untuk memberikan tunjangan profesi khusus dan kehormatan sebesar satu kali gaji atau dua kali gaji pokok guru, dosen, atau profesor.
“Hal ini menunjukkan DPR sebagai lembaga legislatif telah memerintahkan Presiden untuk belanja keuangan negara dengan kegiatan dan rincian besaran anggaran tertentu untuk kelompok masyarakat tertentu, sebagaimana ditetapkan oleh DPR dalam undang-undang a quo tahun 2005 melalui kewenangan membentuk undang-undang. Hal ini tidak sesuai kesetaraan kedudukan lembaga tinggi negara, prinsip pembagian kekuasaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yaitu checks and balances,” tegas Ahmad kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Selanjutnya, Pemohon menekankan dalam permohonannya bahwa DPR mengamanatkan kegiatan dan belanja negara dalam undang-undang a quo yang harus ditaati oleh Presiden, pemerintah yang telah membatasi kedaulatan dan independensi penyusunan rencana kerja tahunan, target pembangunan, serta pengelolaan keuangan negara oleh pemerintah. DPR melalui undang-undang a quo telah mengontrol fungsi pemerintah dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan negara, terutama anggaran pendidikan.
“Kewenangan DPR membentuk undang-undang telah disalahgunakan untuk membatasi kewenangan dan kedaulatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Terutama dalam pengelolaan anggaran pendidikan dalam upaya mencapai tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa. DPR cenderung mengontrol kekuasaan Presiden tidak sesuai dengan pembagian kekuasaan berdasar Undang-Undang Dasar Tahun 1945 prinsip checks and balances. Prinsip pembagian kekuasaan ini telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XI/2013,” urai Pemohon.
Baca Juga:
Seorang PNS Persoalkan Gaji dan Tunjangan Guru dan Dosen
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pemohon melakukan pengujian materiil Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 53 ayat (2), Pasal 55 ayat (2), serta Pasal 56 ayat (1) UU GD. Sedangkan yang menjadi batu uji Pemohon adalah 19 pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (2), Pasal 18 Ayat (5), Pasal 20 Ayat (1), Pasal 20 Ayat (2), Pasal 20 Ayat (4), Pasal 20A Ayat (1), Pasal 22A, Pasal 22D Ayat (1), Pasal 22D Ayat (2), Pasal 23 Ayat (1), Pasal 23 Ayat (2), Pasal 23C, Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28D Ayat (2), dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Saat ini Pemohon menerima gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang secara langsung maupun tidak langsung adalah bagian daripada eksekutif, sehingga memiliki hak untuk membicarakan UU a quo baik materi maupun dasar hukumnya, prosedur dan peran lembaga ekskutif dan legislatif dalam menjalankan UUD 1945, kepastian kewenangan DPD dan DPR serta Presiden.
Dengan berlakunya ketentuan a quo, yang menetapkan gaji pokok sebagai besaran mata anggaran tunjangan profesi dan belanja keuangan negara untuk kelompok guru dan dosen berdasarkan penalaran yang wajar telah melanggar hak konstitusional Pemohon atas kedudukan yang setara di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, menurut Pemohon, berlakunya ketentuan a quo, yang menetapkan gaji pokok menjadi besaran tunjangan profesi, tunjangan khusus guru/dosen serta tunjangan kehormatan bagi profesor berdasarkan penalaran yang wajar telah melanggar hak konstitusional Pemohon untuk berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, yang telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Humas: Annisa Lestari.
https://youtu.be/ZORs-Z3vKno