TEMPO Interaktif, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunggu permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak transaksi dalam rekening anggota Komisi Kehutanan dan Pertanian DPR.
"Kami belum terima permintaan resminya," kata Kepala PPATK Yunus Husain di Kejaksaan Agung, Senin (14/4).
Seperti diberitakan, PPATK akan membantu komisi melacak transaksi dalam rekening anggota Komisi IV DPR. Penelusuran dilakukan lantaran kasus suap Al Amin Nur Nasution diduga melibatkan rekan-rekannya di Komisi Kehutanan.
Pada prinsipnya, kata Yunus, PPATK bisa membantu KPK dalam pelacakan. Namun dia menolak mengatakan teknis pelacakannya. "Kalau ada permintaan resmi, kami akan bantu," ujarnya.
Al Amin ditangkap KPK pada Rabu (9/4) lalu. Ia diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Bintan Azirwan untuk memuluskan pengalihan lahan hutan lindung menjadi ibukota Kabupaten Bintan. Saat ditangkap, KPK menemukan uang sebanyak Rp 71 juta dan Sin$ 33 ribu. (Rini Kustiani )
Sumber www.tempointeraktif.com
Foto www.google.co.id