JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan tema “How to be A Good Lawyer”. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual oleh Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Padang pada Jumat (4/12/2020) siang.
Saldi mengawali paparan dengan kutipan-kutipan yang populer bagi seorang lawyer. Di antaranya kutipan “Hanya pengacara dan pelukis yang bisa mengubah hitam menjadi putih.” Bagi sebagian orang digambarkan begitu kuatnya lawyer, dia bisa membalikkan putih menjadi hitam atau hitam menjadi putih.
“Jadi, orang melihat dari sisi optimis. Tapi ada juga sebagian kalangan mengatakan kutipan tersebut sindiran bagi para lawyer. Karena hanya lawyerlah yang bisa mengubah salah menjadi benar dan benar menjadi salah. Sekarang, tergantung dari sisi mana kita melihat untuk kutipan ini. Kutipan itu dihasilkan oleh seorang penulis puisi dari Jepang. Bisa saja dia mengkritik para lawyer, bisa saja dia mengapresiasi para lawyer. Kalau kita lihat, kepatuhan masyarakat Jepang terhadap putusan pengadilan termasuk paling tinggi di dunia,” papar Saldi.
Berikutnya Saldi mengutip, “Seorang lawyer bisa mendapatkan lebih banyak dibandingkan ratusan orang yang menodong orang dengan senapan.” Kutipan ini diambil dari Buku “The Godfather” karya Mario Puzo. Hal ini menggambarkan begitu powerfull peran seorang lawyer. Selain itu, ada kutipan “Lawyer yang tidak pernah membaca, tidak mau menambah ilmunya, tidak mau memperkaya wawasannya ibarat tukang tanpa perkakas.”
“Tukang tanpa perkakas, tidak bisa jadi apa-apa. Oleh karena itu menjadi lawyer menuntut kita harus terus-menerus menambah bacaan-bacaan yang bisa memperkaya kita sebagai seorang lawyer. Saya perlu menyampaikan ini unuk memotivasi para peserta PKPA. Lawyer itu profesi yang penting, profesi yang paling powerfull,” lanjut Saldi.
Profesi Advokat Menurut UU
Saldi melanjutkan, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum. Advokat termasuk dari kekuasaan lain yang terkait dengan kekuasaan kehakiman. “Dalam konteks itu, sebebas apapun advokat, semandiri apapun advokat, pekerjaannya bermuara pada proses penegakan hukum,” terang Saldi.
Dalam UU Advokat juga disebutkan, advokat adalah profesi yang memberi jasa hukum baik di dalam maupun luar pengadilan. Saldi mengatakan, seorang lawyer tidak harus selalu tampil di pengadilan. Ada juga advokat-advokat yang mengambil profesi yang bekerja tidak sampai pada proses ligitasi. Advokat yang hanya bekerja nonlitigasi, bekerja di luar pengadilan, tidak kalah suksesnya dibandingkan pengacara-pengacara yang hadir di persidangan.
UU Advokat juga mengatur mengenai jasa yang diberikan advokat adalah memberikan konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum dan kepentingan-kepentingan lainnya yang terkait dengan klien. Advokat juga harus berperilaku baik, berlaku jujur, bertanggung jawab, adil, memiliki integritas yang tinggi.
“Bagi saya, hal terpenting yang harus dimiliki seorang advokat adalah perilaku baiknya, kejujurannya. Jangan kemudian menjadi advokat, lalu berpikir yang penting mendapat klien dulu. Begitu orang datang ke advokat, belum dijelaskan duduk perkaranya, advokat langsung yakin mengatakan kepada kliennya dapat memenangkan perkara. Itu bukan advokat yang baik, bukan advokat yang jujur, bukan advokat yang bertanggung jawab, bukan advokat yang berintegritas. Kalau ingin menjadi advokat yang baik harus menjadi standar dalam berperilaku. Advokat yang baik adalah advokat yang mampu menjelaskan kepada calon kliennya dengan baik, secara jujur,” ucap Saldi.
Sebelum mendampingi calon kliennya, advokat meminta kepada calon klien agar bercerita secara jujur, terang benderang mengenai kasus yang sedang dihadapi. Tidak boleh ada fakta hukum yang disembunyikan. Setelah kasus itu didalami, barulah seorang advokat memberikan nasihat kepada kliennya.
Saldi juga bercerita mengenai para pengacara yang berperkara di MK. Kebetulan saat itu Saldi bertindak sebagai Ketua Panel Hakim Konstitusi yang memeriksa awal perkara. Para pengacara tersebut menjadi kuasa hukum Pemohon, seorang paranormal terkenal, Ki Gendeng Pamungkas yang diketahui belum lama meninggal. Pemohon itu menguji pasal tentang Presidential Threshold. Saat di persidangan, pengacara Pemohon menerangkan kepada Majelis Hakim bahwa Pemohonnya bukan Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal seperti diberitakan berbagai media. Namun panel hakim yakin bahwa Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal. Karena pengacara Pemohon mengatakan Pemohon belum meninggal, maka panel hakim meminta tim kuasa Pemohon menghadirkan Pemohon pada persidangan berikutnya, dalam sidang pendahuluan tambahan. Namun yang terjadi, dalam sidang pendahuluan tambahan, tim kuasa Pemohon tidak bisa menghadirkan Pemohon dan akhirnya mengakui bahwa memang Ki Gendeng Pamungkas sudah meninggal.
“Mengapa sejak awal mereka tidak mengakui bahwa pemohon prinsipalnya sudah meninggal? Ini artinya ada problem kejujuran, integritas, yang ada di situ. Padahal kalau dia berbohong di depan pengadilan, ada problem etik serius bagi yang bersangkutan. Artinya, jujur dan integritas menjadi penting bagi seorang advokat,” imbuh Saldi.
Kualitas Lawyer yang Baik
Lebih lanjut Saldi menguraikan kualitas yang dibutuhkan untuk menjadi seorang lawyer yang baik. Seorang lawyer yang baik adalah lawyer yang menyenangi berdiskusi dengan argumen-argumen yang bagus. Selain itu lawyer harus banyak membaca, melatih pemikiran yang kritis, bisa menulis dengan baik, bisa berdebat dengan baik dan santun.
“Lawyer yang baik juga harus punya persuasif skill, tidak egois dengan diri sendiri, dapat membantu orang lain, mendengar orang lain dengan baik. Kalau ada calon klien datang kepada Anda, maka Anda harus sabar mendengarkan kasus yang dialami calon klien, sabar membujuk calon klien agar menjelaskan fakta yang ada. Persuasif skill ini tidak hanya untuk mendapatkan klien, tapi diperlukan ketika Anda melakukan perdebatan di persidangan. Tenang, mengadopsi pendapat orang, tidak memaksakan pendapat, tidak marah-marah menunjuk-nunjuk orang dan sebagainya,” papar Saldi.
Selain itu, ungkap Saldi, seorang lawyer yang baik harus mempunyai kemampuan bernegosiasi untuk segala hal. Negosiasi untuk meyakinkan hakim, negosiasi dengan klien, merundingkan berbagai hal dan sebagainya. Lawyer yang baik, juga harus mampu menjaga keseimbangan emosional. Dalam persidangan, suara harus datar, turun naik suara harus diatur. Saldi mencontohkan lawyer terkenal, Todung Mulya Lubis yang sangat jarang menaikkan suaranya tinggi dalam persidangan.
Berikutnya, kata Saldi, seorang lawyer harus mempunyai kemampuan mengorganisasikan argumen secara baik. Di samping itu, lawyer harus konsisten, punya kemampuan fight dalam pengertian bagaimana menyampaikan argumen-argumen secara berlapis. Sebab kalau terjadi perdebatan di persidangan, namun lawyer hanya datang dengan satu argumen, ini akan repot.
“Salah satu poin penting harus dimiliki oleh seorang lawyer itu harus punya kemauan dan kemampuan membaca. Hanya dengan membaca banyak, kita bisa membangun argumen-argumen yang berlapis,” ujar Saldi yang juga menjelaskan pentingnya kesabaran dalam menjalankan profesi advokat dan melakukan penelitian jika diperlukan.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.