Arief Hidayat: Nafas Hukum Indonesia dari Pancasila
Selasa, 01 Desember 2020
| 06:44 WIB
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan kuliah umum secara daring kepada mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Sabtu (28/11) di Jakarta. Foto Humas.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam politik hukum di Indonesia, undang-undang dibuat oleh DPR bersama Presiden. Sebelum perubahan UUD 1945, inisiatif pembuatan undang-undang datang dari Presiden. Setelah Perubahan UUD 1945, berdasarkan Pasal 20 UUD 1945 titik berat yang membuat UU adalah DPR bersama dengan Presiden.
Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam kuliah umum yang bertema “Politik Hukum di Indonesia” kepada para Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), pada Sabtu (28/11/2020) secara virtual.
Arief menjelaskan, pada zaman Orde Baru UUD 1945 sangat sakral dan tidak bisa diubah. Tetapi, ketika Era Reformasi terdapat tuntutan yakni perubahan UUD 1945. Hal tersebut dilakukan agar pemerintahan tidak bersifat otoriter.
Lebih lanjut Arief mengatakan, Perubahan UUD 1945 dilakukan 1 kali dalam 4 tahap. Perubahan tahap pertama dilakukan perubahan pada 1999, tahap kedua pada 2000, tahap ketiga pada 2001 dan diakhiri tahap keempat pada 2002.
Politik hukum menurut Arief merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang. Arief mengutip pendapat Ketua MK periode 2008-2013 Moh Mahfud MD yang menegaskan bahwa politik hukum adalah bagaimana hukum seharusnya dibuat dan ditentukan arahnya di dalam politik nasional. “Selain itu, bagaimana upaya yang dilakukan untuk menegakkan fungsinya,” kata Arief.
Arief juga mengatakan, politik hukum Indonesia merupakan pernyataan pemerintah tentang arah kebijakan dalam pembangunan bidang hukum di Indonesia. Selain itu, menurut Arief, nafas hukum Indonesia adalah hukum yang berasal dari Pancasila. “Sehingga menjadi sangat penting bagi masyarakat untuk menggali hukum di Indonesia,” tegas Arief.
Di akhir materi Arief mengajak para mahasiswa untuk mencoba menjabarkan lebih lanjut mengenai politik hukum di Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
https://youtu.be/WNZS95QWS4w